Tugas-tugas Ombudsman

Tugas-tugas Ombudsman - Hallo sahabat https://clesteesinn.blogspot.com/, Pada sharing Informasi kali ini yang berjudul Tugas-tugas Ombudsman, saya telah menyediakan Informasi Terlengkap Untuk Anda. mudah-mudahan isi postingan yang saya tulis ini dapat anda pahami. okelah, ini dia Informasinya.


Tugas-tugas Ombudsman

#Tugas Ombudsman adalah :
a. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
b. Melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan.
c. Menindaklanjutilaporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
d. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
e. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasayarakatan dan perseorangan.
f.  Membangun jaringan kerja.
g. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang (UU No. 37 Tahun 2008 Bab II Pasal 7).

Demikianlah Artikel Tugas-tugas Ombudsman

Sekian Informasinya Tugas-tugas Ombudsman, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.

Anda sedang membaca artikel Tugas-tugas Ombudsman dan artikel ini url permalinknya adalah https://clesteesinn.blogspot.com/2015/10/tugas-tugas-ombudsman.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Tugas-tugas Ombudsman"

Posting Komentar