Tampilkan postingan dengan label Seputar Pengetahuan Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Pengetahuan Umum. Tampilkan semua postingan

Pengertian Gaya Gerak Listrik (GGL)

Pengertian Gaya Gerak Listrik (GGL). GGL atau Gaya gerak listrik merupakan perubahan dari suatu bentuk energi ke bentuk energi listrik. Besar gaya gerak listrik dari suatu sumber secara kuantitatif dapat diartikan sebagai energi setiap satuan muatan listrik yang melalui sumber itu. 

Definisi Gaya Gerak Listrik (GGL)

Pengertian gaya gerak listrik adalah beda potensial antara ujung penghantar sebelum dialiri arus listrik. Gaya gerak listrik (GGL) dengan satuan volt. Gaya gerak listrik adalah merupakan energi yang diberikan pada setiap muatan listrik untuk bergerak antara dua kutub baterai atau generator. Sebuah elektron-elektron bermuatan e yang bergerak dari kutub negative ke kutub positif melalui konduktor di luar baterai dengan gaya gerak listrik sebesar V, akan mendapat energy sebesar e x V joule.

Apabila Sejumlah arus Keluar dari baterai, maka tegangan akan turun, agar tegangan ini tetap ada, maka harus ada sumber energi. Energi dikeluarkan inilah yang disebut gaya gerak listrik (GGL).

Secara singkat, gaya gerak listrik adalah energi persatuan muatan. Gaya gerak listrik sebuah sumber ditulis dengan simbol. Jika muatan yang digerakkan itu adalah dQ dan usaha yang dibutuhkan dW, maka diperoleh hubungan :

Pengertian Gaya Gerak Listrik (GGL)

Satuan GGL (ε) dapat diperoleh dari hubungan persamaan diatas. Jika anda coba turunkan untuk mencarinya, anda akan peroleh bahwa satuan GGL adalah J/C atau Volt. Pada saat penghantar dihubungkan dengan GGL, maka GGL ini ikut dialiri arus listrik (i) sehingga dalam sumber ini timbul tegangan ini disebut tegangan dalam sumber diberi simbol Vs, menurut hukum Ohm dapat dinyatakan bahwa :

Pengertian Gaya Gerak Listrik (GGL)

Sumber GGL ini mengubah energi kimia, mekanik dan bentuk energi lainnya menjadi energi listrik. Contohnya baterai dan generator.

Pada dasarnya sumber GGL itu segala jenis alat yang muatan positif ama negatifnya terpisah. Kedua ujung dari alat tersebut di sebut terminal. Muatan positif ya numpuknya di terminal positif, sementara muatan negatif, tentunya di terminal negatif. Terminal positif namanya anoda. Terminal negatif namanya katoda 

Gaya gerak listrik ini mendorong elektron dari potensial rendah kepotensial tinggi. Didalam sumber GGL aliran muatan mengalir dari daerah berpotensial rendah kedaerah potensial tinggi.
.

Pengertian Imperialisme Serta Jenis-Jenisnya

Pengertian Imperialisme Serta Jenis-Jenisnya. Imperialisme merujuk pada sistem pemerintahan serta hubungan ekonomi dan politik Negara kaya dan berkuasa , mengawal dan menguasai Negara -negara lain yang dianggap terbelakang dan miskin dengan tujuan mengeksploitasi sumber-sumber yang ada di negara tersebut untuk menambah kekayaan dan kekuasaan negara penjajahnya. imperialisme sering dijadikan propaganda efektif bagi sebagian orang untuk menentang prilaku atau kebijakan yang dijalankan oleh pihak yang tidak disenangi. Berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian Imperialisme.

Definisi Imperialisme

Imperialisme berasal dari kata Latin "imperare" yang berarti "memerintah". Hak untuk memerintah (imperare) disebut "imperium". Orang yang diberi hak itu disebut "imperator". Yang lazimnya diberi imperium itu adalah raja, dan karena itu raja disebut imperator dan kerajaannya atau daerah di mana imperiumnya berlaku disebut dengan imperium. Pada zaman dahulu kebesaran seorang raja diukur menurut luas daerahnya, maka raja suatu negara ingin selalu memperluas kerajaannya dengan merebut negara-negara lain. Tindakan inilah yang disebut imperialisme oleh orang-orang sekarang.

Pengertian Imperialisme ialah sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang. Sebuah contoh imperialisme terjadi saat negara-negara itu menaklukkan atau menempati tanah-tanah itu.

Imperialisme dalam kacamata politik ialah usaha untuk menguasai (dengan paksaan) seluruh dunia untuk kepentingan diri sendiri yang dijadikan sebagai imperiumnya. "Menguasai" disini tidak perlu berarti merebut dengan kekuatan senjata, tetapi dapat dijalankan dengan kekuatan ekonomi, kultur, agama dan ideologi. Imperium disini pun tidak perlu berarti suatu gabungan dari daerah jajahan-jajahan, tetapi dapat berupa daerah-daerah pengaruh, asal saja untuk kepentingan diri sendiri. 

Lazimnya imperialisme dibagi menjadi dua:
  1. Imperialisme Kuno (Ancient Imperialism). Inti dari imperialisme kuno adalah semboyan gold, gospel, and glory (kekayaan, penyebaran agama dan kejayaan). Suatu negara merebut negara lain untuk menyebarkan agama, mendapatkan kekayaan dan menambah kejayaannya. Imperialisme ini berlangsung sebelum revolusi industri dan dipelopori oleh Spanyol dan Portugal.
  2. Imperialisme Modern (Modern Imperialism). Inti dari imperialisme modern ialah kemajuan ekonomi. Imperialisme modern timbul sesudah revolusi industri. Industri besar-besaran (akibat revolusi industri) membutuhkan bahan mentah yang banyak dan pasar yang luas. Mereka mencari jajahan untuk dijadikan sumber bahan mentah dan pasar bagi hasil-hasil industri, kemudian juga sebagai tempat penanaman modal bagi kapital surplus.

Jenis-Jenis Imperialisme

  1. Imperialisme Ekonomi. Si imperialis hendak menguasai hanya ekonominya saja dari suatu negara lain. Jika sesuatu negara tidak mungkin dapat dikuasai dengan jalan imperialisme politik, maka negara itu masih dapat dikuasai juga jika ekonomi negara itu dapat dikuasai si imperialis. Imperialisme ekonomi inilah yang sekarang sangat disukai oleh negara-negara imperialis untuk menggantikan imperialisme politik.
  2. Imperialisme politik. Si imperialis hendak mengusai segala-galanya dari suatu negara lain. Negara yang direbutnya itu merupakan jajahan dalam arti yang sesungguhnya. Bentuk imperialisme politik ini tidak umum ditemui pada zaman modern karena pada zaman modern paham nasionalisme sudah berkembang. Imperialisme politik ini biasanya bersembunyi dalam bentuk protectorate dan mandate.
  3. Imperialisme Militer (Military Imperialism). Si imperialis hendak menguasai kedudukan militer dari suatu negara. Ini dijalankan untuk menjamin keselamatan si imperialis untuk kepentingan agresif atau ekonomi. Tidak perlu seluruh negara diduduki sebagai jajahan, cukup jika tempat-tempat yang strategis dari suatu negara berarti menguasai pula seluruh negara dengan ancaman militer.
  4. Imperialisme Kebudayaan. Si imperialis hendak menguasai jiwa (de geest, the mind) dari suatu negara lain. Dalam kebudayaan terletak jiwa dari suatu bangsa. Jika kebudayaannya dapat diubah, berubahlah jiwa dari bangsa itu. Si imperialis hendak melenyapkan kebudayaan dari suatu bangsa dan menggantikannya dengan kebudayaan si imperialis, hingga jiwa bangsa jajahan itu menjadi sama atau menjadi satu dengan jiwa si penjajah. Menguasai jiwa suatu bangsa berarti mengusai segala-galanya dari bangsa itu. Imperialisme kebudayaan ini adalah imperialisme yang sangat berbahaya, karena masuknya gampang, tidak terasa oleh yang akan dijajah dan jika berhasil sukar sekali bangsa yang dijajah dapat membebaskan diri kembali, bahkan mungkin tidak sanggup lagi membebaskan diri.
Sumber Wikipedia.org

Pengertian Sosiologi Dan Ciri-Cirinya

Pengertian Sosiologi Dan Ciri-Cirinya. Apa itu Sosiologi.....? Istilah Sosiologi pertama kali ditemukan oleh Auguste Comte Seorang ahli filsafat, moralis, dan sekaligus sosiolog yang berasal dari Perancis,. Menurut dia, sosiologi berasal dari kata latin socius yang artinya teman atau sesame dan logis dari kata Yunani yang artinya cerita. Jadi pada awalnya, sosiologi berarti bercerita tentang teman atau kawan. Berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian sosiologi, Ciri - Ciri Utama Ilmu Sosiologi, Objek Sosiologi Dan Pokok-Pokok Bahasan Sosiologi.

Definisi Sosiologi

Sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum. Berikut ini pengertian sosiologi menurut beberapa ahli antara lain adalah :
  1. Menurut Max Weber Sosiologi adalah ilmu yang beruapaya memahami tindakan-tindakan social.
  2. Menurut Roucek dan Warren Sosilogi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
  3. Menurut William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah tentang stuktur-stuktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
  4. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi Sosiologa adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari stuktur social dan proses-proses social termasuk perubahan sosal.
  5. Menurut Paul B. Horton Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.
  6. Menurut Piritim Sorokin. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari Hubungan dan pengaruh timbsl balik antara aneka macam gejala social (misalnya gejala ekonomi, gejala agama, gejala keluarga, dan gejala moral), Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala social dengan gejala nonsosial (gejala geografis, biologis) dan Ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.
  7. Menurut Allan Johnson Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem mempengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat di dalamnya mempengaruhi sistem itu.
  8. Menurut William Kornblum Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dlam berbagai kelompok dan kondisi.
  9. Menurut Soerjono Soekanto Sosilogi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.

Ciri - Ciri Utama Ilmu Sosiologi

  1. Empiris adalah ilmu pengetahuan tersebut didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat serta hasilnya tidak bersifat spekulatif (menduga-duga)
  2. Teoritis adalah suatu ilmu pengetahuan yang selalu berusaha untuk menyusun abstaksi dari hasil-hasil pengamatan
  3. Komulatif adalah sesuatu yang tersusun atas dasar teori - teori yang sudah ada atau memperbaiki, memperluas, serta memperkuat teori-teori yang lama
  4. Nonetis adalah pembahasan suatu masalah tidak mempersoalkan baik dan buruk masalah tersebut, tetapi lebih bertujuan untuk menjelaskan masalah tersebut secara mendalam.

Objek Sosiologi

  1. Objek Material merupakan kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri.
  2. Objek Formal sosiologi lebih ditekankan pada manusia sebagai makhluk social atau masyarakat. Dengan demikian obyek formal sosiologi adalah hubungan antar manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.

Pokok Bahasan Sosiologi

  1. Fakta sosial adalah merupakan cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu dan mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan individu tersebut.
  2. Tindakan sosial adalah merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain.
  3. Khayalan sosiologis diperlukan untuk dapat memahami apa yang terjadi di masyarakat maupun yang ada dalam diri manusia.
  4. Realitas sosial yang mana Seorang sosiolog harus dapat  menyingkap berbagai tabir dan mengungkap tiap helai tabir menjadi suatu realitas yang tidak terduga.

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya. Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia sebagai penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Alat untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu landasan Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan idil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
  1. Pancasila sebagai Landasan Idiil. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan wtak bangsa Negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 
  2. Undang_Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan perundang-undangan Negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Desinisi Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan perundangan pada hakekatnya adalah merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan (relegen) yang dibuat oleh aparatur Negara mulai dari MPR sampai dengan Direktur Jenderal/ Pimpinan pada lingkup nasional dan gubernur kepala daerah tingkat I. Bupati/walikotamadya kepala daerah tingkat II pada lingkup wilayah/ daerah yang bersangkutan. Tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundangan adalah ketentuan yang sifatnya konkrit, individual, dan final (beschiking). Misalnya, pemberian IMB, SIUP, dan sebagainya.

Menurut Wikipedia Pengertian Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Asas Peraturan Perundang- Perundangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, sehingga semua peraturan perundangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.
  2. Sesuai dengan prinsip ngara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus berdsar dan beersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
  3. Peraturan Perundangan dari tingkat urutasn yang lebih rendah, merupakan penjabaran atau perumusan lebih rinci dari peraturan paerundangan yang lebih tinggi tingkat urutannya. Ini berarti pula bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
  4. Peraturan perundangan pada asasnya tidak dapat berlaku surut, kecuali apabila dinyatakan dengan tegas dan demi kepentingan umum.
  5. Peraturan perundangan yang dibuat oleh aparatur yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
  6. Peraturan yang diundangkan kemudian membatalkan peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama yang setingkat atau lebih rendah. Ini berarti bahwa, apabila ada 3 buah peraturan atau lebih yang isinya bertentangan atau tidak sesuai antara yang satu dengan yang lain, sedangkan peraturan-peraturan perundangan tersebut sama tingkatnya, maka yang dianggap berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundangan yang diundangkan kemudian, kecuali apabila dalam peraturan perundangan itu dinyatakan lain (lex posteriore derogate lex priori).
  7. Peraturan perundangan yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
  8. Peraturan perundangan hanya boleh dicabut/ diganti/ dibatalkan oleh peraturan yang sama atau lebih tinggi tingkatnya.
  9. Dalam penyusunan peraturan perundangan diperhatikan konsistensinya baik diantara peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama, maupun diantara pasal-pasal dalam satu peraturan perundangan.
  10. Dalam suatu peraturan perundangan harus ada kejelasan dan ketegasan mengenai yang ingin dicapai dari ketentuan yang bersangkutan.
  11. Peraturan perundangan dalam bentuk undang-undang tidak diganggu gugat. Ini berarti tidak ada badan/ siapapun juga berhak atau berwenang menguji secara materiil terhadap undang-undang tersebut.

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan

  1. Kejelasan tujuan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat; bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
  3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dilaksanakan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secarra filosofis, yuridis mauupun sosiologis.
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  6. Kejelasan rumusan. bahwa setiiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-uundangan, sistematika dan pilihan kata atau termonologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan. bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang - undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Asas materi muatan Peraturan Perundang – undangan

  1. Pengayoman. bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat
  2. Kemanusiaan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  3. Kebangsaan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kekeluargaan. bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. Kenusantaraan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasrkan Pancasila.
  6. Bhineka tunggal ika. bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  8. Ketertiban dan kepastian hukum. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
  9. Keseimbangan , keserasian, dan keselarasan. bahwa materi muatan setiap peraturan perundang - undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan dan negara.

Seputar Pengertian Revolusi

Seputar Pengertian Revolusi. Revolusi merupakan jalan untuk melakukan lompatan sejarah peradaban suatu bangsa. Didalam peranan Revolusi konsep rekonstruksi dan restrukturisasinya harus jelas dan terukur dalam berbagai aspek kehidupan masyarkat yang kompleks oleh karenanya revolusi bukan pekerjaan individual tetapi pekerjaan kolektif seluruh komponen bangsa. Nah Pertanyaannya Apa Itu Revolusi. Berikut adalah Penjelasan Seputar Pengertian Revolusi.

Definisi Revolusi

Seperti Dikutip Oleh Wikipedia Pengertian Revolusi adalah merupakan perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat memakan waktu lama. Revolusi menghendaki suatu upaya untuk merobohkan, menjebol, dan membangun dari sistem lama kepada suatu sistem yang sama sekali baru. Revolusi senantiasa berkaitan dengan dialektika, logika, romantika, menjebol dan membangun.

Pada masa kemerdekaan 1945-1949, istilah “revolusi” dan “revolusi Indonesia” dipergunakan secara luas untuk menyebut perjuangan dan pergolakan pada masa itu. Revolusi yang menjadi alat tercapainya kemerdekaan bukan hanya merupakan kisah sentral dalam sejarah Indonesia, melainkan unsur yang sangat kuat dalam persepsi bangsa Indonesia tentang dirinya sendiri. Semua usaha yang tidak menentu untuk mencari identitas identitas baru dan tatanan sosial yang lebih adil kemudian tampak membuahkan basil pada masa-masa sesudah Perang Dunia II.

Revolusi adalah sebuah perubahan radikal dan fundamental dalam tata kehidupan secara cepat. Umumnya, revolusi ditandai deagan penggulingan kekuasaan dan sering berdaah-darah akibat konflik kekerasan yang ditimbulkan antara dua kekuatan yang bertahan dan berusaha saling menjatuhkan.

Menurut Bung Karno Membagi Tingkatan –tingkatan Revolusi Menjadi :
  1. Tahun 1945-1950 adalah tingkat physical revolution. Dalam tingkatan ini Indonesia berada dalam fase merebut dan mempertahankan proklamasi kemerdekaan dari tangan imperialis dengan mengorbankan darah. Periode ini adalah periode revolusi fisik.
  2. Tahun 1950-1955 merupakan tahun-tahun untuk bertahan hidup atau tingkatan survival. Survival berarti tetap hidup, tidak mati. Walaupun mengalami lima tahun revolusi fisik (physical revolution), Indonesia tetap berdiri. Karena itu, tahun 1950-1955 adalah tahun penyembuhan luka-luka, tahun untuk menebus segala penderitaan yang dialami dalam revolusi fisik.
  3. Tahun 1956 adalah periode revolusi sosial-ekonomi untuk mencapai tujuan terakhir revolusi yaitu suatu masyarakat yang adil makmur “tata-tentrem-karta-raharja”. Tepatnya, periode tahun 1956-sekarang adalah periode investment, yaitu investment of human skill, material investment, mental investment. Investment - investment itu semuanya adalah untuk socialist construction yaitu untuk amanat penderitaan rakyat.

Revolusi adalah tindakan memaksa untuk mengganti pemerintah ataupun untuk mengganti proses-proses pemerntahan. “Revolutions are forcible interventions, either to replace government, or to change the processes of government “

Menurut Chalmers Johnson, ada enam jenis revolusi Yang antara lain adalah:
  1. Jacquerie (pemberontakan massal petani)
  2. Millenarian Rebellion (Jacquerie plus pimpinan kharismatik)
  3. Anarchistic Rebellion (usaha untuk memulihkan masyarakat yang tercerai berai)
  4. Facobin-Communist Revolution (revolusi sosial yang sepontan seperti di Perancis dan Rusia)
  5. Conspiration Coup d'Etat
  6. Militerized Mass Insurrection (revolusi nasional dan sosial yang diperlutungkan, yang menggunakan perang gerilya)

Pengertian Imigrasi Serta Faktor Dan Jenisnya

Pengertian Imigrasi Serta Faktor Dan Jenisnya. Dalam membicarakan perpindahan penduduk akan selalu terkait dengan tempat/wilayah, waktu maupun yang keluar dan yang masuk. Dalam lingkup tempat mulai dari lingkup administrasi terkecil; Rt/Rw, desa, hingga perpindahan antar negara. Juga dari sisi waktu, mulai dari satu hari hingga waktu yang cukup lama. Berikut adalah Penjelasan Tentang Seputar Pengertian Imigrasi, Faktor Terjadinya Imigrasi.

Definisi Imigrasi

Istilah imigrasi berasal dari bahasa latin migration yang artinya perpindahan orang dari suatu tempat atau Negara menuju ke tempat Negara lain. Dari definisi tersebut dipahami bahwa perpindahan itu mempunyai maksud yang pasti, yakni untuk tinggal menetap dan mencari nafkah di suatu tempat baru, Oleh karena itu orang asing yang bertamasya, atau mengunjungi suatu konferensi internasional, atau merupakan rombongan misi kesenian dan olahraga, atau juga menjadi diplomat tidak dapat disebut sebagai imigran.

Pengertian Imigrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari satu tempat ketempat lain melampaui batas politik atau batas negara lain. Pada tataran yang lebih makro aktivitas ini sesungguhnya berada dalam satu frame dengan peta perubahan hubungan global, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya maupun politik.

Secara umum, dapat dinyatakan juga bahwa Imigrasi merupakan: “suatu rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah RI, serta pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Republik Indonesia”.

Menurut Wikipedia. Pengertian Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.

Faktor Pendorong Terjadinya Imigrasi

Berikut beberapa faktor-faktor penarik yang mendorong terjadinya migrasi :
  1. Adanya rasa superior di tempat yang baru atau kesempatan untuk memasuki lapangan pekerjaan yang cocok.
  2. Kesempatan mendapatkan pendapatan yang lebih baik
  3. Kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi
  4. Keadaan lingkungan dan keadaan hidup yang menyenangkan, misalnya : iklim, perumahan, sekolah, dan fasilitas-fasilitas kemasyarakatan lainnya.
  5. Tarikan dari orang yang diharapkan sebagai tempat berlindung
  6. Adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, tempat - tempat hiburan, pusat kebudayaan sebagai daya tarik bagi orang -orang dari desa atau kota kecil.
  7. Secara umum migrasi dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
  8. Migrasi internasional adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain.
  9. Migrasi internal adalah perpindahan yang terjadi dalam satu negara misalnya perpindahan antar provinsi, antar daerah, migrasi pedesaan ke perkotaan, dan seterusnya.

Jenis Imigrasi

  1. Migrasi masuk (in migration) yaitu masuknya penduduk ke suatu daerah tujuan.
  2. Migrasi keluar (out migration) yaitu perpindahan penduduk keluar dari suatu daerah asal.
  3. Migrasi neto (net migration) merupakan selisih antara jumlah migrasi masuk dan migrasi keluar
  4. Migrasi bruto (gross migration) jumlah migrasi masuk dan migrasi keluar.
  5. Migrasi total (total migration) Adalah seluruh kejadian mgrasi, mencakup migrasi semasa hidup dan migrasi pulang.
  6. Migrasi internasional (international migration) Adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain.
  7. Migrasi semasa hidup (life time migration) Adalah migrasi berdasarkan tempat kelahiran, adalah mereka yang pada waktu pencacahan sensus bertempat tinggal di daerah yang berbeda dengan daerah tempat lahirnya.
  8. Migrasi parsial (partial migration) Adalah jumlah migran ke suatu daerah tujuan dari satu daerah asal atau dari daerah asal ke satu daerah tujuan.
  9. Arus mugrasi (migration stream) Jumlah atau banyaknya perpindahan yang terjadi dari daerah asal ke daerah tujuan dalam jangka waktu tertentu.
  10. Urbanisasi (urbanization) Bertambahnya proposisi penduduk yang berdiam di daerah kota yang disebabkan oleh proses perpindahan penduduk ke kota dan atau akibat dari perluasan kota.
  11. Transmigrasi (transmigration) Transmigrasi adalah pemindahan dan perpindahan penduduk dari suatu daerah untuk menetap ke daerah lain yang di tetapkan di dalam wilayah Republik Indonesia guna kepentingan pembangunan Negara atau karena alasan-alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Pengertian Sosialisasi Dan Tujuannya

Pengertian Sosialisasi Dan Tujuannya. Tanpa mengalami proses sosialisasi yang memadai maka tidak mungkin seseorang akan dapat hidup normal tanpa menemui kesulitan dalam masyarakat. Dengan menjalani proses sosialisasi yang cukup banyak sajalah seseorang individu akan dapat meyesuaikan segala tingkah lakunya yang sesuai dengan norma-norma sosial. Berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian Sosialisasi, Tahap Sosialisasi, Tujuan Sosialisasi Serta Tipe Sosialisasi dan Proses Sosialisasi.

Definisi Sosialisasi

Menurut Vander Zanden, sosialisasi adalah proses interaksi sosial melalui mana kita mengenal cara-cara berpikir, berperasaan dan berperilaku, sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam masyarakat

Menurut Wikipedia. Sosialisasi adalah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

Menurut David A. Goslin mengungkapkan bahwa “Sosialisasi adalah merupakan proses belajar yang di alami seseorang untuk memperoleh pengetahuan ketrampilan, nilai-nilai dan norma-norma agar ia dapat berpartisipasi sebagai anggota dalam kelompok masyarakatnya.”

Tahap Sosialisasi

Menurut Berger dan Luckman dalam Ihromi (1999;32) sosialisasi dibedakan atas dua tahap yakni:
  1. Sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil, melalui mana ia menjadi anggota masyarakat, dalam tahap ini proses sosialisasi primer membentuk kepribadian anak kedalam dunia umum dan keluargalah yang berperan sebagai agen sosialisasi
  2. Sosialisasi sekunder, didefinisikan sebagai proses berikutnya yang memperkenalkan individu yang telah disosialisasikan ke dalam sektor baru dunia objektif masayarkat; dalam tahap ini proses sosialisasi mengarah pada terwujudnya sikap profesionalisme; dan dalam hal ini menjadi agen sosialisasi adalah lembaga pendidikan, peer group, lembaga pekerjaan, lingkungan yang lebih luas dari keluarga

Tujuan Sosialisasi

  1. Setiap individu harus diberi keterampilan yang dibutuhkan bagi hidupnya kelak di masyarakat
  2. Setiap individu harus mampu berkomunikasi secara efektifdan mengembangkan kemampuannya untuk membaca, menulis dan berbicara.
  3. Pengendalian fungsi-fungsi organik harus dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
  4. Tiap individu harus dibiasakan dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok pada masyarakat.

Tipe sosialisasi

  1. Formal. Sosialisasi tipe ini terjadi melalui lembaga-lembaga yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku dalam negara, seperti pendidikan di sekolah dan pendidikan militer.
  2. Informal. Sosialisasi tipe ini terdapat di masyarakat atau dalam pergaulan yang bersifat kekeluargaan, seperti antara teman, sahabat, sesama anggota klub, dan kelompok-kelompok sosial yang ada di dalam masyarakat.

Proses sosialisasi

George Herbert Mead berpendapat bahwa sosialisasi yang dilalui seseorang dapat dibedakan menlalui tahap-tahap sebagai berikut.
  1. Tahap persiapan (Preparatory Stage). Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
  2. Tahap meniru (Play Stage) Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other).
  3. Tahap siap bertindak (Game Stage).Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
  4. Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other). Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tetapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama—bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya—secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.

Pengertian Model Pembelajaran Pendekatan Kontekstual

Pengertian Model Pembelajaran Pendekatan Kontekstual (Contextual Teaching and Learning CTL). Metode pembelajaran ini merupakan konsep belajar yang membantu guru untuk menghubungkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Model pembelajaran kontekstual tidak bersifat ekslusif akan tetapi dapat digabung dengan model-model pembalajaran yang lain, misalnya: penemuan, keterampilan proses, eksperimen, demonstrasi, diskusi, dan lain-lain. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Model Pembelajaran Pendekatan Kontekstual (Contextual Teaching and Learning CTL), Karakteristik, Serta Komponen Pendekatan Model Pembelajaran Kontekstual.

Definisi Pembelajaran Pendekatan Kontekstual

Pengertian Pembelajaran kontekstual (contextual teaching and learning) adalah konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkannya dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sehari-hari, dengan melibatkan tujuh komponen utama pembelajaran kontekstual, yakni: konstruktivisme (constructivism), bertanya (questioning), inkuiri (inquiry), masyarakat belajar (learning community), pemodelan (modeling), dan penilaian autentik (authentic assessment).

Secara umum Pembelajaran kontekstual adalah pembelajaran yang dimulai dengan sajian atau tanya jawab lisan (ramah, terbuka, negosiasi) yang terkait dengan dunia nyata kehidupan siswa (daily life modeling), sehingga akan terasa manfaat dari materi yang akan disajkan, munculnya motivasi belajar, dunia pikiran siswa menjadi konkret, dan suasana menjadi kondusif, nyaman dan menyenangkan. Prinsip dari pembelajaran kontekstual adalah aktivitas siswa, siswa yang melakukan dan mengalami, tidak hanya menonton dan mencatat, dan pengembangan kemampuan sosialisasi.

Karakteristik Model Pembelajaran Pendekatan Kontekstual

Pembelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan metode kontekstual memiki karakteristik sebagai berikut:
  1. Pembelajaran yang dilaksanakan dalam konteks yang otentik, artinya pembelajaran diarahkan agar siswa memiliki keterampilan dalam memecahkan masalah nyata yang dihadapi.
  2. Pembelajaran memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengerjakan tugas-tugas yang bermakna.
  3. Pembelajaran dilaksanakan dengan memberikan pengalaman bermakna kepada siswa.
  4. Pembelajaran dilaksanakan melalui kerja kelompok , berdiskusi, dan saling mengoreksi.
  5. Kebersamaan, kerjasama, dan saling memahami satu dengan yang lain secara mendalam merupakan aspek pembelajaran yang menyenangkan.
  6. Pembelajaran dilaksanakan secara aktif, kreatif, produktif dan memetingkan kerjasama.
  7. Pembelajaran dilaksanakan dengan cara menyenangkan.

Komponen Pendekatan Model Pembelajaran Kontekstual

Dalam penerapan model pembelajaran CTL, terdapat tujuh komponen pendekatan CTL yaitu:
  1. Konstruktivisme. adalah proses membangun atau menyusun pengetahuan baru dalam struktur kognitif siswa berdasarkan pengalaman. Menurut konstruktivisme, pengalaman itu memang berasal dari luar, akan tetapi dikonstruksi oleh dan dari dalam diri seseorang. Oleh sebab itu, pengalaman terbentuk oleh dua faktor penting yaitu objek yang menjadi bahan pengamatan dan kemampuan subjek untuk menginterpretasikan objek tersebut.
  2. Inkuiri adalah proses pembelajaran didasarkan pada pencarian dan penemuan melalui proses berpikir secara sistematis. Proses inkuiri dilakukan dalam beberapa langkah: Merumuskan masalah, Mengajukan hipotesis, Mengumpulkan data, Menguji hipotesis berdasarkan data yang ditemukan dan Membuat kesimpulan.
  3. Tanya Jawab. Belajar pada hakikatnya adalah bertanya dan menjawab pertanyaan. Bertanya dapat dipandang sebagai refleksi dari keingintahuan setiap individu, sedangkan menjawab pertanyaan mencerminkan kemampuan seseorang dalam berpikir. Pertanyaan pendidik digunakan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpikir secara kritis dan mengevaluasi cara berpikir peserta didik, sedangkan pertanyaan peserta didik merupakan wujud keingintahuan.
  4. Masyarakat Belajar (Learning Community) Konsep Masyarakat Belajar (Learning Community) dalam CTL menyarankan agar hasil pembelajaran diperoleh melalui kerjasama dengan orang lain. Dalam kelas CTL, asas ini dapat dilakukan dengan menerapkan pembelajaran melalui kelompok belajar.
  5. Pemodelan (Modeling) Yang dimaksud dengan asas pemodelan, adalah proses pembelajaran dengan memperagakan sesuatu sebagai contoh yang dapat ditiru oleh setiap peserta didik.Misalnya pendidik memberikan contoh bagaimana cara melafalkan sebuah kalimat asing dan lain sebagainya
  6. Refleksi (Reflection) Yaitu melihat kembali atau merespon suatu kejadian, kegiatan dan pengalaman yang bertujuan untuk mengidentifikasi hal yang sudah diketahui, dan hal yang belum diketahui agar dapat dilakukan suatu tindakan penyempurnaan.
  7. Penilaian Nyata (Authentic Assessment) Prosedur penilaian yang menunjukkan kemampuan (pengetahuan, ketrampilan sikap) siswa secara nyata. Penekanan penilaian otentik adalah pada pembelajaran seharusnya membantu siswa agar mampu mempelajari sesuatu, bukan pada diperolehnya informasi di akhir periode, kemajuan belajar dinilai tidak hanya hasil tetapi lebih pada prosesnya dengan berbagai cara, menilai pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh siswa.

Model Pembelajaran Pengajuan Soal (Problem Posing)

Model Pembelajaran Pengajuan Soal (Problem Posing). Pengajuan soal (problem posing) dalam pembelajaran intinya meminta siswa untuk mengajukan soal atau masalah. Latar belakang masalah dapat berdasarkan topik yang luas, soal yang sudah dikerjakan atau informasi tertentu yang diberikan guru kepada siswa. Model pembelajaran problem posing ini mulai dikembangkan ditahun 1997 oleh Lyn D. English, dan awal mulanya diterapkan dalam mata pelajaran matematika. Selanjutnya, model ini dikembangkan pula pada mata pelajaran yang lain.

Definisi Model Pembelajaran Pengajuan Soal (Problem Posing)

Problem posing merupakan model pembelajaran yang mengharuskan siswa menyusun pertanyaan sendiri atau memecah suatu soal menjadi pertanyaan-pertanyaan yang lebih sederhana yang mengacu pada penyelesaian soal tersebut.

Menurut Suryanto pengertian problem posing adalah perumusan soal agar lebih sederhana atau perumusan ulang soal yang ada dengan beberapa perubahan agar lebih sederhana dan dapat dikuasai. Hal ini terutama terjadi pada soal-soal yang rumit.

Silver dalam Silver dan Cai memberikan istilah pengajuan soal (problem posing) diaplikasikan pada tiga bentuk aktivitas kognitif matematika yang berbeda, yaitu :
  1. Pengajuan presolusi (presolution posing) yaitu seorang siswa membuat soal dari situasi yang diadakan.
  2. Pengajuan didalam solusi (withinsolution posing), yaitu seorang siswa merumuskan ulang soal seperti yang telah diselesaikan.
  3. Pengajuan setelah solusi (post solution posing), yaitu seorang siswa memodifikasi tujuan atau kondisi soal yang sudah diselesaikan untuk membuat soal yang baru.

Dalam pembelajaran matematika, pengajuan soal menempati posisi yang strategis. Pengajuan soal dikatakan sebagai inti terpenting dalam disiplin matematika dan dalam sifat pemikiran penalaran matematika.

Pada prinsipnya, model pembelajaran problem posing adalah suatu model pembelajaran yang mewajibkan para siswa untuk mengajukan soal sendiri melalui belajar soal (berlatih soal) secara mandiri.

Penerapan Model Pembelajaran Pengajuan Soal (Problem Posing)

Penerapan model pembelajaran problem posing adalah sebagai berikut :
  1. Guru menjelaskan materi pelajaran kepada para siswa. Penggunaan alat peraga untuk memperjelas konsep sangat disarankan.
  2. Guru memberikan latihan soal secukupnya.
  3. Siswa diminta mengajukan 1 atau 2 buah soal yang menantang, dan siswa yang bersangkutan harus mampu menyelesaikannya. Tugas ini dapat pula dilakukan secara kelompok.
  4. Pada pertemuan berikutnya, secara acak, guru menyuruh siswa untuk menyajikan soal temuannya di depan kelas. Dalam hal ini, guru dapat menentukan siswa secara selektif berdasarkan bobot soal yang diajukan oleh siswa.
  5. Guru memberikan tugas rumah secara individual.

Pengertian Masyarakat Madani Serta Ciri dan Karakteristik

Pengertian Masyarakat Madani Serta Ciri dan Karakteristik. Masyarakat madani adalah model masyarakat kota yang dibangun oleh Nabi Muhammad selepas hijrah ke Madinah. Dunia mengakuinya sebagai model masyarakat yang paling maju pada saat itu. Pola masyarakat madani oleh orang barat kini disepadankan dengan civil society yang dipandang modern oleh mereka. Konsep masyarakat madani merupakan konsep yang bersifat universal, sehingga perlu adaptasi dan disosialisasikan apabila konsep ini akan diwujudkan di Indonesia, karena konsep masyarakat madani lahir dari masyarakat asing. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian masyarakat madani, ciri-ciri masyarakat madani dan karakteristik masyarakat madani.

Definisi Masyarakat Madani

Istilah masyarakat madani sering diartikan sebagai terjemahan dari civil society, dimana sistem sosial yang ada dalam masyarakat madani diambil dari sejarah Nabi Muhammad sebagai pemimpin ketika itu yang membangun peradaban tinggi dengan mendirikan Negara-Kota Madinah dan meletakkan dasar-dasar masyarakat madani dengan menggariskan ketentuan untuk hidup bersama dalam suatu dokumen yang di kenal dengan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah) Idealisasi tatanan masyarakat Madinah ini didasarkan pada keberhasilan Nabi dalam mempraktekkan dan mewujudkan nilai-nilai keadilan, ekualitas, kebebasan, penegakan hukum dan jaminan terhadap kesejahteraan bagi semua warag serta perlindungan terhadap kaum yang lemah dan kelompok minoritas, walupun eksistensi masyarakat madani hanya sebentar tetapi secara historis memberikan makna yang penting sebagai teladan bagi perwujudan masyarakat yang ideal di kemudian hari untuk membangun tatanan kehidupan yang sama, maka dari itu tatanan masyarakat Madinah yang telah dibangun oleh Nabi secara kualitatif dipandang oleh sebagian intelektual muslim sejajar dengan konsep civil society.

Menurut Dawam Raharjo pengertian masyarakat madani adalah mengacu kepada integrasi umat atau masyarakat, gambaran itu misalnya terlihat melalui wujud NU dan Muhammadiyah. Dalam konteks ini masyarakat madani lebih mengacu pada penciptaan peradaban yang mengacu kepada al-Din, al-Tamaddun atau al-madinah yang secara harfiah berarti kota, dengan demikian konsep masyarakat madani mengandung tiga hal yaitu agama sebagai sumbernya, peradaban sebagai prosesnya, dan masyarakat kota atau perkumpulan sebagai hasilnya. Meskipun demikian akan timbul interpretasi berbeda jika konsep itu diartikan luas sebagai masyarakat utama atau unggul (al-Khair al-ummah) yang bisa berarti masyarakat madani dan bisa pula berarti Negara.

Menurut Suseno bahwa masyarakat madani pada hakekatnya adalah kehidupan masyarakat diluar lingkungan primordial seperti keluarga atau kenalan pribadi yang diminati secara pribadi yang tidak ditentukan dan diadakan oleh Negara yang berkembang menurut di namikanya sendiri dan produk dari perkembangan masyarakat tradisional menuju masyarakat paska tradisional atau modern.

Menurut  Anwar Ibrahim pengertian masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang di asaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perseorangan dengan kestabilan masyarakat. Penerjemahan civil society menjadi masyarakat madani didasari oleh konsep kota Ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota dan di sisi lain pemaknaan itu juga dilandasi oleh konsep al-Mujtama’ al-Madani yang dikenalkan oleh Naqwib al-Attas.

Ciri-Ciri Masyarakat Madani

Secara umum masyarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat atau institusi yang mempunyai ciri-ciri antara lain :
  1. Kemandirian,
  2. toleransi,
  3. keswadayaan,
  4. kerelaan menolong satu sama lain dan menjujung tinggi norma dan etika yang telah disepakati bersama-sama.

Karakteristik Masyarakat Madani

  1. Masyarakat yang mengakui hakikat kemanusiaan yang bukan sekedar mengisi kebutuhannya untuk hidup (proses humanisasi) tetapi untuk eksis sebagai manusia.
  2. Pengakuan hidup bersama manusia sebagai mahluk sosial melalui sarana Negara. Negara menjamin dan membuka peluang kondusif agar para anggotanya dapat berkembang untuk merealisasikan dirinya dalam tatanan vertikal (antara manusia dengan Tuhan) atau tatanan horizontal (manusia dengan manusia). Interaksi kedua tatanan tersebut penting karena tanpa orientasi kepada Tuhan maka tatanan kehidupan bersama tidak bermakna. Tuhan adalah sumber nilai yang mengatur keseluruhan kehidupan manusia.
  3. Manusia yang mengakui karakteristik tersebut dan mengakui hak asasi manusia dalam kehidupan yang demokratis adalah yang disebut masayarakat madani (civil society)

Pengertian Belajar

Pengertian Belajar. Kata Belajar sudah sangat sering anda mendengarkannya. Apalagi buat anda yang masih bersekolah pasti identik dengan belajar namun tahukah anda apa yang dimaksud dengan Belajar. Apa Itu Belajar. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian belajar, teori belajar, Tahapan Belajar, Faktor yang mempengaruhi belajar, serta Bentuk Dasar Pendekatan Belajar

Definisi Belajar

Belajar menurut pandangan tradisional lebih berorientasi pada pengembangan intelektualitas atau usaha pemerolehan sejumlah ilmu pengetahuan. Sedangkan dalam pandangan modern, belajar lebih ditekankan pada perubahan perilaku secara holistik dan integral. 

Menurut Hemawan, dkk. belajar adalah proses perubahan perilaku di mana perubahan perilaku tersebut dilakukan secara sadar dan bersifat menetap, perubahan perilaku tersebut meliputi perubahan dalam hal kognitif, afektif, dan psikomotor.

Menurut Wikipedia Belajar adalah perubahan yang relatif permanen dalam perilaku atau potensi perilaku sebagai hasil dari pengalaman atau latihan yang diperkuat. Belajar merupakan akibat adanya interaksi antara stimulus dan respon. Seseorang dianggap telah belajar sesuatu jika dia dapat menunjukkan perubahan perilakunya. Menurut teori ini, dalam belajar yang penting adalah input yang berupa stimulus dan output yang berupa respons.

Pengertian belajar adalah proses perubahan tingkah laku individu sebagai hasil dari pengalamannya dalam berinteraksi dengan lingkungan, sehingga belajar bukan hanya sekadar menghafal melainkan suatu proses mental yang terjadi dalam diri seseorang. 

Maka Dapat Disimpulkan bahwa belajar tidak hanya dipandang sebagai suatu proses untuk mendapatkan ilmu pengetahuan saja melainkan suatu proses perubahan perilaku secara sadar dan menetap, meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotor sebagai hasil dari interaksi dari lingkungannya.

Teori Belajar

Belajar merupakan suatu usaha sadar seseorang untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman beriteraksi dengan lingkungannya. Dalam perkembangannya terdapat banyak teori belajar yang dikembangkan oleh para ahli, di antaranya adalah :
  1. Teori Belajar Behaviorisme
  2. Teori Belajar Kognitivisme
  3. Teori Belajar Konstruktivisme
  4. Teori Belajar Humanisme

Tahapan belajar

  1. Inkompetensi bawah sadar. Kondisi di saat kita tidak mengetahui kalau ternyata kita tidak tahu. Contohnya adalah keadaan pikiran banyak pengemudi muda saat mulai belajar mengemudi. Itulah mengapa pengemudi muda mengalami lebih banyak kecelakaan ketimbang pengemudi yang lebih tua dan berpengalaman. Mereka tidak dapat (atau tidak mau) mengakui terbatasnya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman mereka. Orang-orang yang berada dalam keadaan ini kemungkinan besar akan mengambil risiko, memapar diri pada bahaya atau kerugian, untuk alasan sederhana yang sama sekali tidak mereka sadari bahwa itulah yang mereka lakukan.
  2. Inkompetensi sadar. Pengakuan sadar pada diri sendiri bahwa kita tidak tahu, dan penerimaan penuh atas kebodohan kita semua.
  3. Kompetensi sadar. Sadar bahwa kita tahu, yaitu ketika kita mulai memiliki keahlian atas sebuah subjek, tetapi tindakan kita belum berjalan otomatis. Pada belajar yang ini, kita harus melaksanakan semua tindakan dalam level sadar. Saat belajar mengemudi, misalnya, kita harus secara sadar tahu di mana tangan dan kaki kita, berpikir dalam setiap pengambilan keputusan apakah akan menginjak rem, berbelok, atau ganti gigi. Saat kita melakukannya, kita berpikir dengan sadar tentang bagaimana melakukannya. Pada tahap ini, reaksi kita jauh lebih lamban ketimbang reaksi para pakar.
  4. Kompetensi bawah sadar. Tahapan seorang ahli yang sekadar melakukannya, dan bahkan mungkin tidak tahu bagaimana ia melakukannya secara terperinci. Ia tahu apa yang ia lakukan, dengan kata lain, ada sesuatu yang ia lakukan di hidup ini yang bagi orang lain tampak penuh risiko tetapi bagi dia bebas risiko. Ini terjadi karena ia telah membangun pengalaman dan mencapai kompetensi bawah sadar pada aktivitas itu selama beberapa tahun. Ia tahu apa yang ia lakukan, dan ia juga tahu apa yang tidak dapat ia lakukan. Bagi seseorang yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalamannya, apa yang ia lakukan tampak penuh risiko.

Faktor Yang Mempengaruhi Belajar

  1. Faktor internal adalah yang berasal dari dalam individu yang sedang belajar, yang meliputi faktor jasmaniah dan psikologis
  2. Faktor eksternal adalah yang berasal dari luar individu, yang meliputi faktor keluarga, sekolah, dan masyarakat
  3. Faktor pendekatan belajar (strategi dan metode yang digunakan dalam belajar)

Bentuk Dasar Pendekatan Belajar

  1. PENDEKATAN SURFACE (PERMUKAAN ATAU BERSIFAT LAHIRIAH) yaitu kecenderungan belajar siswa karena adanya dorongan dari luar seperti mau belajar karena takut tidak lulus ujian
  2. PENDEKATAN DEEP (MENDALAM) yaitu kecenderungan belajar karena adanya dorongan dari dalam (instrinsik), seperti mau belajar karena memang tertarik dengan materi belajarnya
  3. PENDEKATAN ACHIEVING (PENCAPAIAN PRESTASI TINGGI) yaitu kecenderungan belajar karena adanya dorongan untuk mewujudkan ego enhancement yaitu ambisi pribadi yang besar untuk meningkatkan prestasi.

Pengertian Model Pembelajaran Dan Jenis Serta Kriterianya

Pengertian Model Pembelajaran Dan Jenis Serta Kriterianya. Model pembelajaran merupakan salah satu komponen penting dalam pembelajaran. Model pembelajaran yang efektif akan sangat membantu dalam proses pembelajaran, sehingga tujuan pembelajaran akan lebih mudah tercapai. Selain itu, model pembelajaran juga dapat memberikan informasi yang berguna bagi siswa di dalam proses pembelajaran.

Model pembelajaran dikembangkan dari adanya perbedaan karakteristik siswa yang bervariasi. Karena siswa memiliki berbagai karakteristik kepribadian, kebiasaan-kebiasaan, cara belajar yang bervariasi antara individu satu dengan yang lain, maka model pembelajaran tidak terpaku hanya pada model tertentu.

Definisi Model Pembelajaran

Menurut Joyce Dan Weil mengungkapkan bahwa model pembelajaran adalah suatu rencana atau pola yang dapat digunakan untuk membentuk kurikulum (rencana pembelajaran jangka panjang), merancang bahan pembelajaran, dan membimbing pembelajaran di kelas atau yang lain.

Menurut Agus Suprijono mengungkapkan model pembelajaran adalah pola yang digunakan sebagai pedoman dalam merencanakan pembelajaran di kelas. Model pembelajaran adalah kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar tertentu, dan berfungsi sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan para pengajar dalam merancang dan melaksanakan aktivitas belajar mengajar.

Menurut Komalasari model pembelajaran adalah pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan wadah atau bungkus dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.

Menurut Soekamto, dkk. Mengungkapkan bahwa model pembelajaran sebagai kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar tertentu, dan berfungsi sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan para pengajar dalam merencanakan kegiatan pembelajaran.

Maka Dapat Disimpulkan bahwa model pembelajaran adalah merupakan suatu rencana sistematis yang dapat dijadikan pedoman oleh para guru untuk mengorganisasikan jalannya pembelajaran di kelas guna mencapai tujuan belajar.

Jenis - jenis Model Pembelajaran

Jenis - jenis model pembelajaran yang dapat digunakan dalam pembelajaran, antara lain:
  1. Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem based Learning).
  2. Model Pembelajaran Kooperatif (Cooperative Learning).
  3. Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project based Learning).
  4. Model Pembelajaran Pelayanan (Service Learning).
  5. Model Pembelajaran Berbasis Kerja.
  6. Model Pembelajaran Konsep (Concept Learning).
  7. Model Pembelajaran Nilai (Value Learning)

Kriteria Model Pembelajaran

Suatu model pembelajaran dapat dikatakan baik jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

1) Sahih (valid),
Aspek validitas dikaitkan dengan dua hal,yaitu:
  • Apakah model yang dikembangkan didasarkan pada rasional teoritis yang kuat
  • Apakah terdapat konsistensi internal
2) Praktis,
Aspek kepraktisannya hanya dapat dipenuhi jika:
  • Para ahli dan praktisi menyatakan bahwa apa yang dikembangkan dapat diterapkan
  • Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dikembangkan tersebut dapat diterapkan
3) Efektif
Berkaitan dengan efektifitas ini, Nieveen memberikan parameter sebagai berikut :
  • Ahli dan praktisi berdasarkan pengalamannya menyatakan bahwa model tersebut efektif
  • Secara oprasional model tersebut memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan

Pengertian Model Belajar Acclerated Learning

Pengertian Model Belajar Acclerated Learning. Model Belajar seperti ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang positif dan menyenangkan bagi siswa dengan mengakomodasi berbagai gaya belajar siswa. Pentingnya belajar melalui kerjasama kelompok secara kolaboratif. ini dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan belajar sehingga siswa dapat belajar lebih cepat sehingga terjadi pemerataan konsep antar siswa. Suasana belajar lebih menyenangkan dapat tercipta dan tejadi interaksi yang aktif antar guru dengan siswa sehingga pembelajaran dapat berlangsung efektif. Pembelajaran Acclerated Learning dapat meningkatkan kemampuan kognitif, memori, dan prestasi belajar siswa. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Model Belajar Acclerated Learning dan Tujuannya.

Definisi Acclerated Learning

Acclerated Learning merupakan model pembelajaran yang memiliki ciri cenderung luwes, gembira, mementingkan tujuan, bekerjasama, manusiawi, multi indrawi, bersifat mengasuh, mementingkan aktivitas serta melibatkan mental emosional dan fisik dan berfokus pada proses pembelajaran yang berlangsung cepat, menyenangkan dan memuaskan.

Accelerated Learning adalah filosofi pembelajaran dan kehidupan yang mengupayakan memanusiawikan kembali proses belajar, serta menjadikannya pengalaman bagi seluruh tubuh, seluruh pikiran, dan seluruh pribadi. Malalui model pembelajaran Accelerated Learning siswa akan diajak belajar dalam suasana yang nyaman dan menyenangkan, yang memungkinkan siswa untuk belajar dengan kecepatan mengesankan, dengan upaya normal yang dibarengi kegembiraan.

Menurut Dr. George Lazanov Accelerated learning adalah model pembelajaran yang menciptakan proses lingkungan dan pengajaran untuk memungkinkan peserta didik untuk bergerak diluar membatasi kenyakinan dan kesalapahaman dan memanfaatkan potensi tersembunyi mereka.

Menurut dae meier Accelereted learning adalah salah satu cara belajar alamia yang diyakini mampu menghasilkan tokoh orsinil dalam menghadapi erakesemerawutan. Karena accelereted learning padaintinya adalah filisofi pembelajaran dan kehidupan yang mengupayakan demekanisasi dan memanusiakan kembali, serta menjadikan pengalaman bagi seluruh tubuh, pikiran, dan pribadi.

Secara Umum accelerated learning adalah konsep belajar yang menggunakan seluruh kemampuan indrawi yang dimiliki oleh setiap orang sebagai piranti input data dan memprosesnya menurut cara kerja otak dan sistem syaraf serta menyimpannya dalam memory storage otak yang memiliki daya tampung luar biasa, tidak terbatas pada cara berpikir namun pada penyimpanannya serta pengaturan peletakannya diotak sehingga kita bisa mengaksesnya kapan saja dengan mudah.

Tujuan Accelerated Learning

  1. Melibatkan secara aktif otak emosional yang berarti membuat segala sesuatu lebih mudah diingat.
  2. Mensikronkan aktivitas otak kiri dan otak kanan.
  3. Menggerakkan kedelapan kecerdasan sedemikian sehingga pembelajaran dapat diakses oleh setiap orang dan sumber daya segenap kemampuan otak digunakan.
  4. Memperkenalkan saat-saat relaksasi untuk memungkinkan konsolidasi seluruh potensi otak berlangsung. Walaupun memahami sesuatu dan mengigatnya merupakan hal yang berbeda, semua pembelajaran agar bermanfaat perlu disimpan dalam memori.

Pengertian Kasasi Serta Alasan Dan Tata Caranya

Pengertian Kasasi Serta Alasan Dan Tata Caranya. Apa yang dimaksud Kasasi. Pada dasarnya, kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum atau hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya. Kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan banding yang telah dijatuhkan oleh pengadilan banding/tinggi. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Kasasi, Alasan Kasasi Serta Tata Cara Kasasi.

Definisi Kasasi

Kasasi berasal dari kata casser yang artinya memecah. Lembaga Kasasi berawal di Prancis, ketika suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan. Mulanya, kewenangan itu berada di tangan raja beserta dewannya yang disebut conseil du Roi. Setelah revolusi yang meruntuhkan kerajaan Prancis, dibentuklah suatu badan khusus yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan badan antara yang menjembatani pembuat undang –undang dan kekuasaan kehakiman. 

Pengertian Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. (Wikipedia).

Kasasi lebih tepat diartikan "naik banding" ketimbang "banding".Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Negeri,Anda bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Mahkamah Agung sebagai badan terakhir bagi kita utk memperoleh keadilan.

Tujuan kasasi adalah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.

Alasan-Alasan Kasasi

MA memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan. Pembatalan putusan atau penetapan dari semua lingkungan Peradilan oleh MA dengan alasan-alasan sebagai berikut ( Pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ) :
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peratran perundang - undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Tata Cara Kasasi

A. Pada Tingkat Pengadilan Negeri (PN)
  1. Pemohon kasasi menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan PN yang bersangkutan dalam masa tenggang waktu kasasi, sejak setelah putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
  2. Pemohon menghadap meja I yang akan menjelaskan dan menaksir biaya kasasi, yang kemudian dituangkan dlam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  3. Membayar panjar ke kasir sesuai yang tercantum pada SKUM. Kasir kemudian menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas serta mencatatnya dalam Jurnal Permohonan Kasasi.
  4. Setelah biaya dibayar, panitera pada hari itu juga membuat Akta Permohonan Kasasi, lalu oleh meja II dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi. Setelah didaftar, Pemohon kasasi diberi lembaran pertama SKUM dan satu salinan Akta Permohonan Kasasi. Lalu oleh meja III akan melaksanakan penyelesaian administrasi permohonan kasasi itu.
  5. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, Panitera (meja III) wajib memberitahukan kepada pihak lawan dan menyerahkan salinan Akta Permohonan Kasasi. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi itu dicatat, maka pemohon wajib menyampaikan Memori Kasasi. Jika tidak, maka Panitera membuat surat keterangan bahwa pemohon tidak mengajukan surat memori kasasi.
  6. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan memori kasasi, meja III wajib memberitahukan kepada pihak lawan melalui Juru Sita/Pengganti juga dengan menyerahkan salinan memori kasasi.
  7. Pihak lawan berhak mengajukan jawaban (kontra memori kasai), selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya memori kasasi itu. Meja III memberi tahu kepada Pemohon Kasasi melalui Juru Sita/Pengganti dengan menyerahkan salinan kontra memori kasasi.
  8. Tangal Pemberitahuan Kasasi , serta tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi dicatat dalam Register Permohonan Kasasi.
  9. Meja III memberitahukan para pihak (Pemohon dan termohon Kasasi), dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, dapat melihat, membaca, dan mempelajari berkas perkara kasasi tersebut.
  10. Meja III segera meminutasi dan menjahit berkas kasasi tersebut dan disegel sebagai Bendel B (yang kelak mejadi arsip di MA), sebelum hari inzage tiba

B. Pada Tingkat MA (Mahkamah Agung)
  1. Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan memasukkan nomor urut sesuai tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua kepada Ketua MA
  2. Ketua MA menetapkan majelis Hakim untk memeriksa perkara kasasi, dan dibantu oleh Panitera sidang
  3. MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan
  4. MA memeriksa dan memutuskan dengan sekurang - kurangnya tiga orang Hakim
  5. Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh MA, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu MA mendengar sendiri para pihak atau saksi atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat banding yang memutuskan perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi;
  6. Apabila MA membatalkan Putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama
  7. Dalam hal MA mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasan tidak berwenang, maka MA menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenaang memeriksa dan memutuskan. MA mengabulkan berdasarkan alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau alasan lalai memenuhi syarat UU, maka MA memutuskan sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu
  8. Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat alasan-alasan yang diajukan dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain
  9. Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
  10. Salinan putusan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama

Pengertian Media Massa / Pers

Pengertian Media Massa / Pers. Apa yang dimaksud dengan Media Massa..? Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas. Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber/ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian media massa , fungsi media massa dan jenis media massa.

Definisi Media Massa / Pers

Media massa atau biasa kita kenal dengan istilah Pers dimana mulai dipergunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media komunikasi massa yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media. Media massa modern antara lain berbentuk koran (surat kabar), majalah, tabloit, liflet, radio, televisi, film layar lebar, dan sebagainya. Berikut adalah Pengertian Pers/Media Massa menurut para ahli Seperti dikutip dari wikipedia.

Menurut R Eep Saefulloh Fatah. Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah

Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut Oemar Seno Adji
  1. Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
  2. Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Menurut Kustadi Suhandang. Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya


Menurut McLuhan. Pers sebagai the extended man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan

Jenis Media Massa

  1. Media Massa Cetak (Printed Media). Media massa dicetak dalam lembaran kertas yang isinya terbagi menjadi tiga bagian atau tiga jenis tulisan antara lain berita, opini, dan feature.
  2. Media Massa Elektronik (Electronic Media). Jenis media massa yang isinya disebarluaskan melalui suara atau gambar dan suara dengan menggunakan teknologi elektro, seperti radio, televisi, dan film.
  3. Media Online (Online Media, Cybermedia), yakni media massa yang dapat kita temukan di internet (situs web)

Fungsi Media Massa / Pers

Pada umumnya media massa memiliki empat fungsi bagi masyarakat, yaitu:
  1. Fungsi pengawasan (surveillance), penyediaan informasi tentang lingkungan.
  2. Fungsi penghubungan (correlation), dimana terjadi penyajian pilihan solusi untuk suatu masalah.
  3. Fungsi pentransferan budaya (transmission), adanya sosialisasi dan pendidikan.
  4. Fungsi hiburan (entertainment),baik yang berfungsi positif (fungsional) maupun fungsi negatif (disfungsi).

Secara perlahan-lahan namun efektif, media massa juga membentuk pandangan pembaca atau pemirsanya terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari.
  1. Media memperlihatkan pada pemirsanya bagaimana standar hidup layak bagi seorang manusia, dari sini pemirsa menilai apakah lingkungan mereka sudah layak, atau apakah ia telah memenuhi standar itu.
  2. Penawaran-penawaran yang dilakukan oleh media bisa jadi mempengaruhi apa yang pemirsanya inginkan, sebagai contoh media mengilustrasikan kehidupan keluarga ideal, dan pemirsanya mulai membandingkan dan membicarakan kehidupan keluarga tersebut.
  3. Media visual dapat memenuhi kebutuhan pemirsanya akan kepribadian yang lebih baik, pintar, cantik/ tampan, dan kuat.Contohnya anak-anak kecil dengan cepat mengidentifikasikan mereka sebagai penyihir seperti Harry Potter, atau putri raja seperti tokoh Disney.
  4. Bagi remaja dan kaum muda, mereka tidak hanya berhenti sebagai penonton atau pendengar, mereka juga menjadi penentu‖, dimana mereka menentukan arah media populer saat mereka berekspresi dan mengemukakan pendapatnya.

Pengertian Kewirausahaan Serta Karakteristiknya

Pengertian Kewirausahaan Serta Karakteristiknya. Kewirausahaan merupakan jiwa dari seseorang yang diekspresikan melalui sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif untuk melakukan suatu kegiatan. Apa itu kewirausahaan..? Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Kewirauasahaan serta karakteristiknya.

Definisi Kewirausahaan

Pengertian Kewirausahaan adalah padanan kata dari entrepreneurship dalam bahasa Inggris, unternehmer dalam bahasa Jerman, ondernemen dalam bahasa Belanda. Sedangkan di Indonesia diberi nama kewirausahaan. Kata entrepreneurship sendiri sebenarnya berawal dari bahasa Prancis yaitu „entreprende‟ yang berarti petualang, pencipta, dan pengelola usaha. Istilah ini diperkenalkan pertama kali oleh Richard Cantillon (1755). Istilah ini makin populer setelah digunakan oleh pakar ekonomi J.B Say (1803) untuk menggambarkan para pengusaha yang mampu memindahkan sumber daya ekonomis dari tingkat produktivitas rendah ke tingkat yang lebih tinggi serta menghasilkan lebih banyak lagi.

Menurut Peter F. Drucker mengungkapkan bahwa kewirausahaan adalah merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.

Menurut Hisrich mengatakan bahwa kewirausahaan adalah proses penciptaan sesuatu yang berbeda untuk menghasilkan nilai dengan mencurahkan waktu dan usaha, diikuti penggunaan uang, fisik, risiko, dan kemudian menghasilkan balas jasa berupa uang serta kepuasan dan kebebasan pribadi.

Menurut Zimmerer kewirausahaan adalah sebagai suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha).

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 1995 tanggal 30 Juni 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan, bahwasanya ; “Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha dan kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produksi baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Menurut Masykur Wiratmo dalam buku Pengantar Kewiraswastaan Kerangka Dasar Memasuki Dunia Bisnis mengungkapkan definisi kewirausahaan adalah sebagai proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu yang diperlukan, memikul risiko finansial, psikologi, dan sosial yang menyertainya, serta menerima balas jasa finansial dan kepuasan pribadi.

Karakteristik Kewirausahaan

Menurut M. Scarborough dan Thomas W. Zimmerer terdapat delapan karakteristik kewirausahaan yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1. Percaya diri terhadap kemampuan sendiri (confidence in their ability to success), yaitu memiliki kepercayaan diri atas kemampuan yang dimilikinya untuk memperoleh kesuksesan.
  2. Memiliki risiko yang moderat (preference for moderate risk), yaitu lebih memilih risiko yang moderat, artinya selalu menghindari risiko, baik yang terlalu rendah maupun terlalu tinggi.
  3. Menghendaki umpan balik segera (desire for immediate feedback), yaitu selalu menghendaki adanya unsur timbal balik dengan segera, ingin cepat berhasil.
  4. Rasa tanggung jawab (desire for responbility), yaitu memiliki rasa tanggung jawab atas usaha-usaha yang dilakukannya, yaitu memiliki rasa tanggung jawab atas usaha-usaha yang dilakukannya.
  5. Semangat dan kerja keras (high level of energy), yaitu memiliki semangat dan kerja keras untuk mewujudkan keinginannya demi masa depan yang lebih baik.
  6. Menghargai prestasi (value of achievement over money), yaitu lebih menghargai prestasi daripada uang.
  7. Berorientasi ke depan (future orientation), yaitu berorientasi masa depan dan memiliki perspektif dan wawasan jauh ke depan.
  8. Memiliki kemampuan berorganisasi (skill at organization), yaitu memiliki keterampilan dalam mengorganisasikan sumber daya untuk menciptakan nilai tambah.

Sedangkan, menurut By Grave, karakteristik wirausahawan meliputi 10 D, sebagai berikut :
  1. Decisiveness, yaitu seorang wirausaha adalah orang yang tidak bekerja lambat. Mereka membuat keputusan secara cepat dengan penuh perhitungan.
  2. Dollars, seorang wirausaha tidak mengutamakan mencapai kekayaan, motivasinya bukan karena uang.
  3. Dream, yaitu seorang wirausaha mempunyai visi keinginan terhadap masa depan pribadi dan bisnisnya serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan impiannya.
  4. Doers, yaitu seorang wirausaha dalam membuat keputusan akan langsung menindaklanjuti. Mereka melaksanakan kegiatannya secepat mungkin dan tidak menunda-nunda kesempatan yang baik dalam bisnisnnya.
  5. Distribute, yaitu bersedia mendistribusikan kepemilikan bisnisnya kepada orang kepercayaannya yaitu orang-orang yang kritis dan mau diajak untuk mencapai sukses dalam bidang bisnis.
  6. Dedication, yaitu seorang wirausaha dedikasi terhadap bisnisnya sangat tinggi.
  7. Devotion, yaitu mencintai pekerjaan bisnisnya dan produk yang dihasilkan.
  8. Details, yaitu seorang wirausaha sangat memerhatikan faktor-faktor kritis secara rinci.
  9. Destiny, yaitu bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan yang hendak dicapainya, bebas dan tidak mau tergantung kepada orang lain.
  10. Determination, yaitu seorang wirausaha melaksanakan kegiatannya dengan penuh perhatian. Rasa tanggung jawabnya tinggi dan tidak mau menyerah, walaupun dihadapkan pada halangan dan rintangan yang tidak mungkin dapat diatasi.

Pengertian Wirausaha (entrepreneur), Tipe Dan Kategorinya

Pengertian Wirausaha (entrepreneur). Apa Yang Dimaksud Dengan Wirausaha. wirausaha atau entrepreneur dalam bahasa Indonesia merupakan gabungan dari wira (gagah, berani, perkasa) dan usaha (bisnis) sehingga istilah entrepreneur dapat diartikan sebagai orang yang berani atau perkasa dalam usaha/bisnis. Berikut Adalah Penjelasan Tentang Seputar Pengertian Wirausaha, Tipe Wirausaha serta kategori wirausaha.

Definisi Wirausaha (entrepreneur)

Menurut Josep Schumpeter wirausaha adalah merupakan seseorang yang mendobrak sistem ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru, dengan menciptakan bentuk organisasi baru atau mengolah bahan baku baru.

Secara sederhana arti wirausaha (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil risiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan. Berjiwa berani mengambil risiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti.

Secara konseptual, seorang wirausaha dapat didefinisikan dari beberapa sudut pandang dan konteks sebagai berikut:
  1. Bagi ahli ekonomi seorang wirausaha (entrepreneur) adalah orang yang mengkombinasikan resources, tenaga kerja, material dan peralatan lainnya untuk meningkatkan nilai yang lebih tinggi dari sebelumnya, dan juga orang yang memperkenalkan perubahan-perubahan, inovasi, dan perbaikan produksi lainnya.
  2. Bagi seorang psychologist seorang wirausaha adalah seorang yang memiliki dorongan kekuatan dari dalam untuk memperoleh sesuatu tujuan, suka mengadakan eksperimen atau untuk menampilkan kebebasan dirinya diluar kekuasaan orang lain.
  3. Bagi seorang businessman atau wirausaha adalah merupakan ancaman, pesaing baru atau juga bisa seorang partner, pemasok, konsumen atau seorang yang bisa diajak kerjasama.
  4. Bagi seorang pemodal melihat wirausaha adalah seorang yang menciptakan kesejahteraan buat orang lain, yang menemukan cara-cara baru untuk menggunakan resources, mengurangi pemborosan, dan membuka lapangan kerja yang disenangi oleh masyarakat.

Tipe Utama Wirausaha (entrepreneur)

  1. Wirausaha Ahli (Craftman). Wirausaha ahli atau seorang penemu memiliki suatu ide yang ingin mengembangkan proses produksi sistem produksi, dan sebagainya. Wirausaha ahli ini biasanya seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan besar kemudian memutuskan untuk keluar sebagai pegawai dan memulai bisnisnya sendiri.
  2. The Promoter. adalah seorang individu yang tadinya mempunyai latar belakang pekerjaan sebagai sales atau bidang marketing yang kemudian mengembangkan perusahaan sendiri.
  3. General Manager. General manajer adalah seorang individu yang ideal yang secara sukses bekerja pada sebuah perusahaan, dia banyak menguasai keahlian bidang produksi, pemasaran, permodalan dan pengawasan.

Kategori Wirausaha (entrepreneur)

Menurut Ciputra, terdapat empat kategori entrepreneur, yaitu sebagai berikut:
  1. Business Entrepreneur. Terdiri dari Owner entrepreneur adalah para pencipta dan pemilik bisnis. Dan Professional entrepreneur adalah orang-orang yang memiliki daya wirausaha namun mempraktikannya diperusahaan milik orang lain.
  2. Government Entrepreneur. Seorang atau kelompok orang yang memimpin serta mengelola lembaga negara atau instansi pemerintahan dengan jiwa dan kecakapan wirausaha.
  3. Social Entrepreneur. Yaitu para pendiri organisasi-organisasi sosial kelas dunia yang menghimpun dana masyarakat untuk melaksanakan tugas sosial yang mereka yakini.
  4. Academic Entrepreneur. Ini menggambarkan akademisi yang megajar atau mengelola lembaga pendidikan dengan pola dan gaya entrepreneur sambil tetap menjaga tujuan mulia pendidikan.

Pengertian Arsip Serta Jenis Dan Fungsinya

Pengertian Arsip Serta Jenis Dan Fungsinya. Kata Arsip mungkin bagi anda sudah tidak asing lagi atau bahkan hampir setiap hari anda mendengarkannya. Apa yang dimaksud dengan Arsip. Nah pada potingan kali ini kami menjelaskan seputar Pengertian Arsip, Jenis Arsip dan Fungsi Arsip.

Definisi Arsip

Pengertian arsip di Negara kita (Indonesia), diatur dalam undang- undang Nomor 7 tahun 1971 tentang : KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN yang pada BAB 1 pasal 1 berbunyi sebagai berikut. Arsip adalah :
  1. Naskah -naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara dan Badan -Badan Pemeritahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
  2. Naskah -naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-Badan Swasta dan atau perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.

Seperti dikutip dari wikipedia. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Secara Umum arsip adalah merupakan setiap catatan ( record /warkat ) yang tertulis, tercetak, atau ketikan, dalam bentuk huruf, angka atau gambar yang mempunyai arti atau tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi dan informasi, yang terekam pada kertas (kartu/formulir), kertas film ( slide , film strip, makro film), media komputer (pita, tape, piringan, rekaman, disket), kertas photocopy dan lain - lain. 

Arsip sangat berbeda dengan bahan pustaka yang terdapat dalam perpustakaan. Arsip mempunyai ciri khusus yang berbeda dengan bahan pustaka diantaranya adalah arsip harus autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, informasinya utuh, dan berdasarkan asas asal usul (principle of provenance) dan aturan asli (principle oforiginal order).

Jenis Arsip

  1. Arsip Konvensional; contoh: arsip kertas
  2. Arsip Media Baru; contoh: arsip micro film, kaset dll.

Fungsi Arsip

Dilihat dari fungsinya dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehari-hari, fungsi arsip dibagi atas “arsip dinamis” dan “arsip statis” (pasal 2 UU No 7 tahun 1971).
  1. Arsip Dinamis, yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
  2. Arsip Statis, yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umunya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari dministrasi negara.

Tujuan Arsip

  1. Arsip menyediakan informasi. Informasi yang terdapat didalam arsip merupakan sejumlah data terolah dan terpilih yang disusun dengan teratur sehingga memudahkan manajer apabila membutuhkan informasi manajer tidak perlu tersandung kemampuan untuk mengingat-ingat sesuatu disamping itu manager yang ingin mengetahui kedudukan perusahaan dapat menggunakan arsipnya sehingga ia dapat membuat keputusan yang tepat.
  2. Arsip memudahkan pengawasan. Arsip yang tersimpan rapih merupakan sumber yang sangat berguna untuk mengadakan perbandingan antara hasil yang diperoleh dengan hasil yang diinginkan manager dapat menggunakan standar pelaksanaan untuk mengukur hasil nyata dengan tindakan itu, ia dapat menentukan tingkat efisiensi dan efektifitas manajemen yang sedang dipimpinnya. Informasi yang diberikan arsip pada manager ditopang oleh alasan kuat untuk mengadakan tindakan koreksi terhadap segala pemborosan dan penyimpangan
  3. Arsip merupakan alat untuk membuat kebijaksanaan. Kendatipun kegunaan arsip dalam membentuk keputusan itu tidak langsung, arsip dianggap sebagai bahan yang sangat berguna untuk penafsiran analisa dan penentuan pilihan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan. Kebijaksanaan seharusnya disusun berdasarkan data sehingga dapat melihat kecenderungan sebuah kebijaksanaan di masa yang akan datang.
  4. Arsip memudahkan pembakuan kerja. Arsip yang distandarisasi memberikan kemudahan yang berarti bagi pemakai arsip itu, karena arsip-arsip diseragamkan baik bentuknya maupun sistemnya, pemakai arsip itu mendapatkan kemudahan yang besar dalam penelusuran informasi.
  5. Arsip memenuhi undang - undang. Banyak hal yang dimaksudkan kedalam arus sistem arsip dapat menjadi bahan pembuktian dari sudut hukum bukti-bukti itu bukan saja menyuruh manajer untuk menunaikan kewajibannya tetapi juga merupakan perlindungan bagi perusahaan. Bukti-bukti yang tersimpan dalam arsip memudahkan manajer dalam pengaturan waktu.

Pengertian Kantor Serta Tujuan Dan Fungsinya

Pengertian Kantor Serta Tujuan Dan Fungsinya. Apa yang dimaksud dengan Kantor. Berikut adalah penjelasan seputar definisi kantor, tujuan kantor dan fungsi kantor

Definisi Kantor

Menurut KBBI, adalah balai (gedung, rumah, ruang) tempat mengurus suatu pekerjaan (perusahaan); tempat bekerja. Kantor merupakan suatu unit organisasi yang terdiri dari tempat personil dan operasi ketatausahaan.

Pengertian kantor secara etimologi diambil dari dua bahasa yang berbeda, yang pertama bahasa Belanda “Kantoor” yang memiliki arti suatu ruangan tempat bekerja, bisa juga tempat pimpinan suatu instansi. Sedangkan yang kedua berasal dari bahasa Inggris yakni “Office” yang memiliki arti ruang tempat seseorang atau lebih melakukan pekerjaan, atau tempat pemberian pelayanan kepada orang lain. Sekilas makna kata masing-masing bahasa tersebut memiliki makna yang sama, yakni kantor diartikan sebagai suatu tempat atau ruang yang digunakan untuk aktifitas bekerja.

Kantor adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan menangani informasi, Proses menangani informasi, mulai dari menerima, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, sampai menyalurkan / mendistribusikan informasi.

Pengertian kantor ditinjau dari dua segi, yaitu:
  1. Segi fisik: Kantor dilihat dari bentuk luar atau gedung yang bersifat statis, yaitu suatu tempat penyelenggaraan kegiatan- kegiatan manajemen. Misalnya, pemeliharaan warkat (records keeping) dan pengurus informasi (information handling).
  2. Segi aktivitas: Kantor dilihat dari kegiatannya yang bersifat dinamis, yakin adanya pembagian pekerjaan di antara mereka yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.

Tujuan dan Fungsi Kantor

Tujuan kantor sebagai pemberi pelayanan komunikasi dan perekaman. Sedangkan fungsi dari kantor adalah sebagai berikut :
  1. Menerima informasi. Menerima informasi dalam bentuk surat, penggilan telepon, pesanan, faktur, dan laporan mengenai berbagai kegiatan bisnis.
  2. Merekam dan menyimpan data-data serta informasi. Tujuan pembuatan rekaman adalah menyiapkan informasi sesegera mungkin apabila manajemen meminta informasi tersebut.
  3. Mengatur informasi Informasi yang diakumulasi oleh kantor jarang dalam bentuk yang sama layaknya ketika diberikan, seperti mengumpulkan informasi dan sumber-sumber yang berbeda dan membuat perhitungan/pembukuan.
  4. Memberi informasi Bila manajemen diminta sejumlah informasi yang diperlukan, kantor memberikan informasi tersebut dari rekaman yang tersedia. Sebagian informasi yang diberikan bersifat rutin, sebagian bersifat khusus.
  5. Melindungi aset yakni dengan mengamati secara cermat berbagai kegiatan dalam perusahaan seperti diperlihatkan di dalam rekaman dan mengantisipasi segala hal yang tidak menguntungkan yang mungkin terjadi.

Pengertian Pungutan Liar (PUNGLI)

Pengertian Pungutan Liar (PUNGLI). Pernahkah anda mendengar istilah PUNGLI atau mungkin saja anda pernah pengalaminya ketika sedang mengurus sesuatu.... istilah ini merupakan perbuatan yang merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di indonesia. Dalam Dunia Hukum (Pidana) belum pernah kita mendengar adanya tindak pidana PUNGLI atau delik PUNGLI. Oleh karena itu pelaku pungli tidak dapat dihukum karena memang tidak ada ketentuan hukumnya yang mengatur secara perbuatan tersebut. Berikut adalah penjelasan Seputar Pengertian Pungutan Liar (PUNGLI).

Definsi Pungutan Liar (PUNGLI)

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.(wikipedia.org).

Pengertian Pungutan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah bea, iuran, kutipan, pajak, saweran, tarif yang wajib dibayarkan yang dilakukan oleh yang berwenang, dan pengertian liar dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah tidak teratur, tidak tertata. Secara umum pengertian pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum.

Jika Dikaji lebih dalam maka PUNGLI adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Maka dapat dikatakan bahwa pungli adalah merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.

Faktor Penyebab PUNGLI

A. Aspek Individu Pelaku :
  1. Sifat tamak manusia;
  2. Moral yang kurang kuat;
  3. Penghasilan yang kurang mencukupi;
  4. Kebutuhan hidup yang mendesak;
  5. Gaya hidup yang konsumtif;
  6. Malas atau tidak mau kerja;
  7. Ajaran agama yang kurang diterapkan.

B. Aspek Organisasi
  1. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan;
  2. Tidak adanya kultur organisasi yang benar;
  3. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai;
  4. Kelemahan sistim pengendalian manajemen;