Tampilkan postingan dengan label seputar transportasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seputar transportasi. Tampilkan semua postingan

Pengertian Mass Rapid Transit (MRT)

Pengertian Mass Rapid Transit (MRT). Untuk Kota yang sangat padat tentunya membutuhkan angkutan massal yang lebih andal seperti MRT (Mass Rapid Transit) yang dapat menjadi alternatif solusi transportasi bagi masyarakat yang juga ramah lingkungan. Dengan Membangun sistem jaringan transportasi seperti MRT bukanlah semata-mata urusan kelayakan ekonomi dan finansial saja, akan tetapi lebih dari itu Kehidupan dan aktivitas ekonomi sebuah kota, tergantung dari seberapa mudah warga kota melakukan perjalanan/mobilitas dan seberapa sering mereka dapat melakukannya ke berbagai tujuan dalam kota.

Pengertian Mass Rapid Transit (MRT)

Definisi MRT (Mass Rapid Transit)

Pengertian MRT adalah sebuah sistem transportasi massal dan transit cepat yang merupakan transportasi berbasis rel listrik yang efektif dan nyaman dan telah terbukti hasilnya dengan banyak diterapkannya moda transportasi ini oleh kota-kota besar yang terdapat di berbagai negara.

Pengertian MRT (Mass Rapid Transit) yang secara harfiah adalah angkutan yang dapat mengangkut penumpang dalam jumlah besar secara cepat 

Secara Umum MRT juga merupakan kategori kereta yang dioperasikan secara otomatis tanpa harus dikendalikan oleh masinis. hanya menekan tombol dari pusat kendali, kereta akan berjalan dengan sendirinya sampai ketujuan. MRT mampu melaju hingga 100 km/jam.

MRT yang merupakan suatu sistem transportasi perkotaan ini memiliki kriteria utama yaitu, mass (daya angkut besar), rapid (waktu tempuh cepat dan frekuensi tinggi), dan transit (berhenti di banyak stasiun di titik utama perkotaan). 

Bentuk-Bentuk MRT (Mass Rapid Transit)

Berikut Beberapa bentuk dari MRT antara lain adalah sebagai berikut :

A. Berdasarkan Jenis Fisik

  1. BRT (Bus Rapid Transit) Sistem transportasi berbasis jalan yang menkombinasikan elemen stasiun dan kendaraan dengan sistem perencanaan transportasi kota, umumnya mencakup jalur bus yang terpisah dan modernisasi teknologi bus. BRT umumnya mencakup: Sistem turun-naik penumpang yang cepat; Sisten tiket efisien; Stasiun dan halte yang nyaman; Teknologi bus yang ramah lingkungan; Integrasi moda transportasi; Pelayanan konsumen yang baik
  2. LRT (Light Rapid Transit) Sistem transportasi metropolitan dengan menggunakan kereta rel listrik yang ditandai dengan kemampuan mengoperasikan gerbong pendek seperti monorel dan trem di sepanjang jalur eksklusif baik di bawah tanah, udara atau di jalan.
  3. HRT (Heavy Rapid Transit), Sistem transportasi metropolitan yang menggunakan kereta berkinerja tinggi, digerakkan secara elektrik, beroperasi di jalur eksklusif, tanpa jalur persilanagn, dengan peron stasiun yang besar, serta memiliki kapasitas besar.

B. Berdasarkan Area Pelayanan

  1. Metro, yaitu heavy rail transit atau subway dalam kota
  2. Commuter Rail, jenis MRT untuk mengangkut penumpang dari daerah pinggir kota ke dalam kota Jakarta dan mengantarnya kembali ke daerah penyangga (sub-urban). Namun berbeda dari LRT atau HRT, dimana perjalanan lebih panjang dan jalur rel merupakan bagian dari sistem yang sudah ada. Seperti kereta Jabodetabek yang ada saat ini.

Sumber
GTZ, 2003
Dan Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara

Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara. Bandara atau bandar udara atau biasa juga disebut dengan istilah airport di mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. 

Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara

Definisi Bandar Udara

Bandar udara atau pelabuhan udara adalah merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Sedangkan Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.

Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.

Menurut PT (persero) Angkasa Pura Bandar Udara adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat”.

Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

Fungsi Bandar Udara

  1. Mempercepat arus lalu lintas penumpang, kargo dan servis melalui transportasi udara di setiap pelosok Indonesia.
  2. Mempercepat wahana ekonomi, memperkuat persatuan nasional dalam rangka menetapkan wawasan nusantara.
  3. Mengembangakan transportasi yang terintegrasi dengan sector lainnya serta memperhatikan kesinambungan secara ekonomis.

Tipe Bandar Udara

Bandar udara secara umum digolongkan dalam beberapa tipe menurut berbagai kriteria yang disesuaikan dengan keperluan penggolongannya, antara lain:
  1. Berdasarkan kriteria fisiknya, bandara dapat digolongkan menjadi seaplane base, stol port (jarak take – off dan landing yang pendek), dan Bandar udara kovensional.
  2. Berdasarkan pengelolaan dan penggunaanya, Bandar udara dapat digolongkan menjadi dua, yakni Bandar udara umum yang dikelola pemerintah untuk penggunaan umum maupun militer atau bandara swasta/pribadi yang dikelola/digunakan untuk kepentingan pribadi/perusahaan swasta tertentu.
  3. Berdasarkan aktifitas rutinnya, bandara dapat digolongkan menurut jenis pesawat terbang yang beroperasi (enplanements) serta menurut karakteristik operasinya.
  4. Berdasarkan fasilitas yang tersedia, bandara dapat dukategorikan menurut jumlah runway yang tersedia, alat navigasi yang tersedia, kapasitas hangar, dan lain sebagainya.
  5. Berdasarkan tipe perjalanan yang dilayani, bandara dapat digolongkan bandara internasional, bandara domestik dan gabungan bandara internasional domestik.
Menurut peraturan direktur jenderal perhubungan udara No. SKEP/77/VI/2005 tentang Persyaratan Teknis Bandar Udara, bandar udara berdasarkan fungsinya dibedakan menjadi
  1. Bandar udara yang merupakan simpul yang merupakan simpul dalam jaringan transportasi udara sesuai dengan hierarki fungsinya yaitu Bandar udara pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran.
  2. Bandar udara sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian Nasional dan Internasional.
  3. Bandar udara sebagai tempat kegiatan alih moda transportasi.
Di Indonesia klasifikasi Bandar udara sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 1993 didasarkan pada beberapa criteria berikut ini :
  1. Komponen jasa angkutan udara.
  2. Komponen pelayanan keselamatan dan keamanan penerbangan.
  3. Komponen daya tamping bandara (landasan pacu dan tempat parker pesawat).
  4. Komponen fasilitas keselamatan penerbangan (fasilitas elektronika dan listrik yang menunjang operasi fasilitas keselamatan penerbangan).
  5. Komponen status dan fungsi bandara dalam konteks keterkaitannya dengan lingkungan sekitarnya.
Dikutip dari berbagai sumber