Tampilkan postingan dengan label Seputar Ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Ramadhan. Tampilkan semua postingan

Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah. Hal ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syakban. Maka Sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang harus dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya. Nah Apa Itu Zakat Fitrah... Siapa Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Kapan Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah dan Apa Hukum Zakat Fitrah.. Berikut Adalah Penjelasannya :

Pengertian Zakat Fitrah

Definisi Zakat Fitrah

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Fitri berarti berbuka puasa, yang dimaksudkan di sini ialah berbuka puasa di waktu matahari terbenam pada hari terakhir bulan ramadhan.

Zakat fitrah menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang orang yang membutuhkan untuk mensucikan perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.

Yang berkewajiban membayar Zakat Fitrah

  1. Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  3. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
  5. Waktu Pengeluaran
  6. Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Hukum Zakat Fitrah

Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya. 

Bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah. Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan. Demikian juga kalau ada orang tua meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.

Dikutip Dari Berbagai Sumber.

Pengertian Hari Raya Idul Fitri

Pengertian Idul Fitri. Hari Raya Idul Fitri biasanya merupakan stimulus ekonomi tahunan terbesar di berbagai negara Islam di dunia. Penjualan barang-barang meningkat tajam di berbagai area retail, dan pada musim Idul Fitri orang-orang membeli berbagai hadiah, dekorasi, dan persediaan Idul Fitri. Industri yang bergantung pada penjualan di musim Idul Fitri antara lain ketupat, kartu Idul Fitri, dan lain-lain. Selain kegiatan ekonomi terbesar, Hari Idul Fitri di berbagai negara Islam merupakan hari paling sepi bagi dunia bisnis; hampir semua toko retail, institusi bisnis dan komersial tutup, dan hampir semua industri berhenti beroperasi.

Pengertian Hari Raya Idul Fitri

Definisi Idul Fitri

Pengertian Idul Fitri adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal pada penanggalan Hijriyah. Karena penentuan 1 Syawal yang berdasarkan peredaran bulan tersebut, maka Idul Fitri atau Hari Raya Puasa jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya apabila dilihat dari penanggalan Masehi. Cara menentukan 1 Syawal juga bervariasi, sehingga boleh jadi ada sebagian umat Islam yang merayakannya pada tanggal Masehi yang berbeda.

Secara Umum Idul Fitri adalah Hari raya setelah umat Islam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan satu bulan penuh, dinamakan Idul Fitri karena manusia kembali suci seperti bayi yang tidak mempunyai dosa dan salah.

Idul Fitri juga bisa diartikan sebagai puncak atau klimaks dari pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Idul Fitri sendiri memiliki keterkaitan makna dengan tujuan akhir yang ingin diraih dari pelaksanaan kewajiban berpuasa. 

Idul Fitri secara bahasa atau etimologi bisa berarti Hari Raya Kesucian atau bisa juga diartikan sebagai Hari Kemenangan umat Islam. Kemenangan disini adalah bentuk dari kemenangan dalam menggapai kesucian atau perwujudan dari kembali kepada keadaan fitrah (Fitri).

Tradisi Dan Makna Idul Fitri Diindonesia

Dalam tradisi Idul Fitri di Indonesia ditandai dengan adanya ”mudik (pulang kampung)”dan mereka memakai sesuatu yang baru, mulai dari pakaian baru, sepatu baru, sepeda baru, mobil baru dan lainnya, Bagaimana sebenarnya makna dari Idul Fitri itu sendiri. Apakah Idul Fitri cukup ditandai dengan sesuatu yang baru, atau dengan mudik untuk bersilaturrahim kepada sanak saudara dan kerabat.

Dengan momentum Idul Fitri kita jadikan sebagai sarana meminta maaf dan memaafkan orang lain dengan bersilaturrahim (menyambung kasih sayang) baik kepada suami atau istri, kedua orang tua, anak, keluarga, sanak kerabat, tetangga serta teman dan relasi kita ketika ada kebencian terhadap mereka. Sebab kasih sayang merupakan lawan dari kebencian, sehingga orang yang dalam dirinya ada kebencian pada suami atau istri, orang tua, anak, keluarga, sanak kerabat, tetangga, teman dan relasi disebut dengan memutus tali silahturahmi, orang yang memutuskan silahturahmi tidak akan masuk surga.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Pengertian I’Tikaf

Pengertian I’Tikaf. Rasulullah saw. bersabda :" Dari Ibnu Umar ra. ia berkata, Rasulullah saw. biasa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim) " Dari Abu Hurairah R.A. ia berkata, Rasulullah SAW. biasa beri'tikaf pada tiap bulan Ramadhan sepuluh hari, dan tatkala pada tahun beliau meninggal dunia beliau telah beri'tikaf selama dua puluh hari. (Hadist Riwayat Bukhori).

Pengertian I’Tikaf

Definisi I’Tikaf

I'tikaf (Itikaf, iktikaf, iqtikaf, i'tiqaf, itiqaf), berasal dari bahasa Arab akafa. yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Pengertiannya dalam konteks ibadah dalam Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. Orang yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif.

I'tikaf dalam pengertian bahasa berarti berdiam diri yakni tetap di atas sesuatu. Sedangkan dalam pengertian syari'ah agama, I'tikaf berarti berdiam diri di masjid sebagai ibadah yang disunahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadhan, dan lebih dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya Lailatul Qadr.

Jenis-jenis I’Tikaf

Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam: iktikaf sunat dan wajib.
  1. Iktikaf sunnat adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT seperti; iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.
  2. Iktikaf wajib adalah iktikaf yang dikarenakan bernazar (janji), seperti: "Kalau Allah SWT menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beriktikaf.

Tujuan I'tikaf

  1. Dalam rangka menghidupkan sunnah sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam rangka pencapaian ketakwaan hamba.
  2. Sebagai salah satu bentuk penghormatan kita dalam meramaikan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat dari Allah swt.
  3. Menunggu saat-saat yang baik untuk turunnya Lailatul Qadar yang nilainya sama dengan ibadah seribu bulan sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam surat 97:3.
  4. Membina rasa kesadaran imaniyah kepada Allah dan tawadlu' di hadapan-Nya, sebagai mahluk Allah yang lemah.

Rukun I'tikaf

I'tikaf dianggap syah apabila dilakukan di masjid dan memenuhi rukun-rukunnya sebagai berikut :
  1. Niat. Niat adalah kunci segala amal hamba Allah yang betul-betul mengharap ridla dan pahala dari-Nya.
  2. Berdiam di masjid. Maksudnya dengan diiringi dengan tafakkur, dzikir, berdo'a dan lain-lainya.
  3. Di dalam masjid. I'tikaf dianggap syah bila dilakukan di dalam masjid, yang biasa digunakan untuk sholat Jum'ah. Berdasarkan hadist Rasulullah saw. "Dan tiada I'tikaf kecuali di masjid jami' (H.R. Abu Daud)
  4. Islam dan suci serta akil baligh.

Cara ber-I'tikaf

  1. Niat ber-I'tikaf karena Allah. Misalnya dengan mengucapkan : Aku berniat I'tikaf karena Allah ta'ala.
  2. Berdiam diri di dalam masjid dengan memperbanyak berzikir, tafakkur, membaca do'a, bertasbih dan memperbanyak membaca Al-Qur'an.
  3. Diutamakan memulai I'tikaf setelah shalat subuh, sebagaimana hadist Rasulullah saw; "Dan dari Aisyah, ia berkata bahwasannya Nabi saw. apabila hendak ber-I'tikaf beliau shalat subuh kenudian masuk ke tempat I'tikaf. (H.R. Bukhori, Muslim)
  4. Menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tidak berguna. Dan disunnahkan memperbanyak membaca: “ Ya Allah sesungguhnya Engkau Pemaaf, maka maafkanlah daku.”

Waktu I'tikaf

  1. Menurut mazhab Syafi'i I'tikaf dapat dilakukan kapan saja dan dalam waktu apa saja, dengan tanpa batasan lamanya seseorang berI'tikaf. Begitu seseorang masuk ke dalam masjid dan ia niat I'tikaf maka syahlah I'tikafnya.
  2. I'tikaf dapat dilakukan selama satu bulan penuh, atau dua puluh hari. Yang lebih utama adalah selama sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan sebagaimana dijelaskan oleh hadist di atas.
  3. Untuk I’tikaf wajib teragntung kepada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan I’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja pada siang atau malam hari, waktunya bias lama dan bias juga singkat. Ya’la bin Ummayyah berkata ; Sesungguhnya aku berdiam satu jam dimasjid tak lain hanya untuk I’tikaf.

Hal-hal yang membatalkan I'tikaf

  1. Berbuat dosa besar.
  2. Bercampur dengan istri.
  3. Hilang akal karena gila atau mabuk.
  4. Murtad (keluar dari agama).
  5. Datang haid atau nifas dan semua yang mendatangkan hadas besar.
  6. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak atau uzur, karena maksud I'tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan hanya untuk ibadah.
  7. Orang yang sakit dan membawa kesulitan dalam melaksanakan I'tiakf.

Hikmah Ber-I'tikaf

  1. Mendidik diri kita lebih taat dan tunduk kepada Allah.
  2. Seseorang yang tinggal di masjid mudah untuk memerangi hawa nafsunya, karena masjid adalah tempat beribadah dan membersihkan jiwa.
  3. Masjid merupakan madrasah ruhiyah yang sudah barang tentu selama sepuluh hari ataupun lebih hati kita akan terdidik untuk selalu suci dan bersih.
  4. Tempat dan saat yang baik untuk menjemput datangnya Lailatul Qadar.
  5. I'tikaf adalah salah satu cara untuk meramaikan masjid.
  6. Dan ibadah ini adalah salah satu cara untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR). Hore..... Dapat THR....?????? di Indonesia Jika menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka para pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dan Tahukah Anda Apa itu THR, Apa yang Dimaksud THR dan Bagaimana Proses Pemberian THR. Berikut adalah Penjelasannya.

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)

Definisi THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah Merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Dasar Hukum THR

Dasar Hukum dikeluarkannya peraturan tentang THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994. Yang wajib membayar THR adalah setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan. Sedangkan Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang telah mhempunyai masa kerja selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Besaran THR

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah .

Waktu Pemberian THR

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. 

Status Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pasal 7 :
  1. Bagi seorang karyawan tetap (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan terputus hubungan kerjanya PHK terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak THR. Maksudnya, jika hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif). Namun sebaliknya, jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR dimaksud gugur.
  2. Sedangkan bagi karyawan kontrak (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), walau kontrak hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak berhak THR. Artinya, bagi karyawan kontrak, tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Jadi bagi pekerja/buruh melalui PKWT, -hanya- berhak atas THR harus benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja –sekurang-kurangnya- sampai dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan -sesuai agama yang dianut- pekerja/buruh yang bersangkutan
Menurut Permenaker No.6/2016 pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. dikenakan denda seperti ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Sedangkan Pengusaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda. 

Dikutip Dari
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

Pengertian Imsak Dalam Berpuasa

Pengertian Imsak Dalam Berpuasa. Dalam Berpuasa Pasti Anda Tidak Merasa asing dengan Kata Imsak. Nah Berikut adalah Penjelasan Mengenai Imsak. Imsak berlaku juga terhadap puasa di luar puasa wajib

Pengertian Imsak Dalam Berpuasa

Definisi Imsak

Pengertian imsak sendiri diambil dari bahasa Arab yaitu amsaka yumsiku imsak yang berarti menahan. Sedangkan waktu imsak adalah waktu dimulainya untuk menahan segala hal yang membatalkan puasa. Tetapi, di saat imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh. Sayangnya, secara istilah yang umum dipahami mengenai pengertian imsak adalah saat seseorang harus memulai untuk berhenti makan sahur agar tidak terlewat hingga masuk subuh. Pengertian tersebut kuranglah tepat.

Secara istilah imsak adalah saat seseorang harus memulai untuk berhenti makan sahur agar tidak terlewat hingga masuk subuh. Makan minum saat masuk waktu subuh meski dia tidak tahu kalau sudah masuk waktu subuh tetap membatalkan puasa.

Imsak sebenarnya mempunyai arti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari waktu Subuh hingga waktu Maghrib. Dengan kata lain sebelum waktu adzan Subuh dikumandangkan, umat muslim masih diperbolehkan untuk makan dan minum. Tapi tidak boleh lewat dari waktu Subuh.

Ketentuan Waktu Imsak

Ketentuan waktu imsak sebagai ihtiyath (kehati-hatian) ini didasarkan hadits Rasul yang diriwayatkan dari Sayyidina Anas:
Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata:
“Kami telah makan sahur bersama-sama Junjungan Nabi Saw., kemudian baginda bangun mengerjakan shalat. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid:- “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu ?” Dia menjawab: “sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat.”
Hadis ini menunjukkan bahwa jarak atau interval waktu antara bersahurnya Rasul Saw. dan azan Subuh adalah kira-kira 50 ayat. Itu artinya Rasul Saw. tidak lagi makan sahur sampai berkumandangnya azan Subuh. Inilah yang dipahami oleh para ulama kita, sehingga menetapkan sunnah berimsak sekitar waktu yang dibutuhkan untuk pembaca 50 ayat Al Qur`an tersebut yang diperkirakan setara dengan 10 – 15 menit.

Selanjutnya Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani juga menyatakan bahwa:-
“Maka disamakan oleh Zaid bin Tsabit waktu yang demikian itu dengan ukuran pembacaan al-Quran sebagai isyarat bahwa waktu tersebut (yakni waktu senggang antara selesai sahur dan azan) adalah waktu untuk ibadah membaca al-Quran.”
Jadi saat diperdengarkan peringatan imsak, diharapkan kita telah berhenti bersantap sahur dan menunggu masuknya subuh dengan membaca al Quran sebagaimana tuntunan Rasulullah.

Jadi, ketika Anda bangun untuk makan sahur tapi waktu sudah sangat dekat dengan waktu adzan subuh, dan radio, masjid, serta televisi sudah menyatakan imsak, tidak usah khawatir. Karena sebenarnya Anda masih punya waktu 10 menit lagi untuk makan sahur. Manfaatkanlah waktu itu dengan makan dan minum.

Pergunakanlah 10 menit itu untuk makan sahur agar puasa di siang hari Anda tidak akan terasa berat. Sabda Rasulullah SAW,
“Senantiasalah umatku berada dalam kebaikan (Puasa) selama mereka menyegerakan berbuka dan melambatkan sahur.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Zarr ra).

Dikutip Dari Berbagai Sumber