Tampilkan postingan dengan label Seputar Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Pengertian Imperialisme Serta Jenis-Jenisnya

Pengertian Imperialisme Serta Jenis-Jenisnya. Imperialisme merujuk pada sistem pemerintahan serta hubungan ekonomi dan politik Negara kaya dan berkuasa , mengawal dan menguasai Negara -negara lain yang dianggap terbelakang dan miskin dengan tujuan mengeksploitasi sumber-sumber yang ada di negara tersebut untuk menambah kekayaan dan kekuasaan negara penjajahnya. imperialisme sering dijadikan propaganda efektif bagi sebagian orang untuk menentang prilaku atau kebijakan yang dijalankan oleh pihak yang tidak disenangi. Berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian Imperialisme.

Definisi Imperialisme

Imperialisme berasal dari kata Latin "imperare" yang berarti "memerintah". Hak untuk memerintah (imperare) disebut "imperium". Orang yang diberi hak itu disebut "imperator". Yang lazimnya diberi imperium itu adalah raja, dan karena itu raja disebut imperator dan kerajaannya atau daerah di mana imperiumnya berlaku disebut dengan imperium. Pada zaman dahulu kebesaran seorang raja diukur menurut luas daerahnya, maka raja suatu negara ingin selalu memperluas kerajaannya dengan merebut negara-negara lain. Tindakan inilah yang disebut imperialisme oleh orang-orang sekarang.

Pengertian Imperialisme ialah sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang. Sebuah contoh imperialisme terjadi saat negara-negara itu menaklukkan atau menempati tanah-tanah itu.

Imperialisme dalam kacamata politik ialah usaha untuk menguasai (dengan paksaan) seluruh dunia untuk kepentingan diri sendiri yang dijadikan sebagai imperiumnya. "Menguasai" disini tidak perlu berarti merebut dengan kekuatan senjata, tetapi dapat dijalankan dengan kekuatan ekonomi, kultur, agama dan ideologi. Imperium disini pun tidak perlu berarti suatu gabungan dari daerah jajahan-jajahan, tetapi dapat berupa daerah-daerah pengaruh, asal saja untuk kepentingan diri sendiri. 

Lazimnya imperialisme dibagi menjadi dua:
  1. Imperialisme Kuno (Ancient Imperialism). Inti dari imperialisme kuno adalah semboyan gold, gospel, and glory (kekayaan, penyebaran agama dan kejayaan). Suatu negara merebut negara lain untuk menyebarkan agama, mendapatkan kekayaan dan menambah kejayaannya. Imperialisme ini berlangsung sebelum revolusi industri dan dipelopori oleh Spanyol dan Portugal.
  2. Imperialisme Modern (Modern Imperialism). Inti dari imperialisme modern ialah kemajuan ekonomi. Imperialisme modern timbul sesudah revolusi industri. Industri besar-besaran (akibat revolusi industri) membutuhkan bahan mentah yang banyak dan pasar yang luas. Mereka mencari jajahan untuk dijadikan sumber bahan mentah dan pasar bagi hasil-hasil industri, kemudian juga sebagai tempat penanaman modal bagi kapital surplus.

Jenis-Jenis Imperialisme

  1. Imperialisme Ekonomi. Si imperialis hendak menguasai hanya ekonominya saja dari suatu negara lain. Jika sesuatu negara tidak mungkin dapat dikuasai dengan jalan imperialisme politik, maka negara itu masih dapat dikuasai juga jika ekonomi negara itu dapat dikuasai si imperialis. Imperialisme ekonomi inilah yang sekarang sangat disukai oleh negara-negara imperialis untuk menggantikan imperialisme politik.
  2. Imperialisme politik. Si imperialis hendak mengusai segala-galanya dari suatu negara lain. Negara yang direbutnya itu merupakan jajahan dalam arti yang sesungguhnya. Bentuk imperialisme politik ini tidak umum ditemui pada zaman modern karena pada zaman modern paham nasionalisme sudah berkembang. Imperialisme politik ini biasanya bersembunyi dalam bentuk protectorate dan mandate.
  3. Imperialisme Militer (Military Imperialism). Si imperialis hendak menguasai kedudukan militer dari suatu negara. Ini dijalankan untuk menjamin keselamatan si imperialis untuk kepentingan agresif atau ekonomi. Tidak perlu seluruh negara diduduki sebagai jajahan, cukup jika tempat-tempat yang strategis dari suatu negara berarti menguasai pula seluruh negara dengan ancaman militer.
  4. Imperialisme Kebudayaan. Si imperialis hendak menguasai jiwa (de geest, the mind) dari suatu negara lain. Dalam kebudayaan terletak jiwa dari suatu bangsa. Jika kebudayaannya dapat diubah, berubahlah jiwa dari bangsa itu. Si imperialis hendak melenyapkan kebudayaan dari suatu bangsa dan menggantikannya dengan kebudayaan si imperialis, hingga jiwa bangsa jajahan itu menjadi sama atau menjadi satu dengan jiwa si penjajah. Menguasai jiwa suatu bangsa berarti mengusai segala-galanya dari bangsa itu. Imperialisme kebudayaan ini adalah imperialisme yang sangat berbahaya, karena masuknya gampang, tidak terasa oleh yang akan dijajah dan jika berhasil sukar sekali bangsa yang dijajah dapat membebaskan diri kembali, bahkan mungkin tidak sanggup lagi membebaskan diri.
Sumber Wikipedia.org

Pengertian Rush Money Serta Dampaknya

Pengertian Rush Money Serta Dampaknya. Apa Itu Rush Money....? Apabila rush money terjadi secara besar-besaran, maka membuat sistem operasional perbankan akan mengalami masalah besar yang akan berpengaruh langsung terhadap perekonomian nasional dimana dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat miskin karena lebih rentan secara ekonomi. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Rush Money.

Pengertian Rush Money Serta Dampaknya

Definisi Rush Money

Rush money terdiri dari dua kata: rush dan money. Rush yang artinya adalah kesibukan dan keriuhan yang membawa panik, sedangkan money adalah uang. Maka dapat dikatakan bahwa rush money adalah Peristiwa penarikan uang secara massal oleh para nasabah yang menimbulkan kesibukan yang hebat bagi bank untuk melayaninya sampai kemudian muncul kepanikan. Apalagi biasanya cadangan uang di suatu bank tidak berbanding lurus dengan jumlah dana yang dititipkan oleh pihak deposan atau dana pihak ketiga.

Secara Umum Pengertian Rush Money adalah merupakan sebuah kejadian dimana masyarakat secara besar-besaran akan menarik uang tunai di bank secara serentak dan dalam skala yang besar. Oleh karena itu bank dapat kehabisan dana tunai yang mengakibatkan sistem perbankan menjadi kacau. Peristiwa Rush Money ini pernah terjadi di Indonesia pada 1997 hingga 1998. Saat itu, Indonesia langsung dihantam dengan krisis ekonomi.

Dampak Rush Money

Berikut adalah dampak yang akan terjadi ketika Peristiwa Rush Money Terjadi :
  1. Dalam Bidang Politik. Dampak politik akan terjadi sebab para pemimpin akan menjadi pendukung pemerintah yang bisa saja menarik konsesus untuk menarik pemerintahan yang sah.
  2. Dalam Bidang Ekonomi. Dampak Ekonomi Suatu negara akan mengalami kekacauan,khususnya di perbankan disebabkan adanya gejolak dan tekanan dari masyarakat untuk mengambil uang. cash yang banyak. Sehingga akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian negara
  3. Dalam Bidang Sosial. Dampak soail yang akan terjadi akan mengakibatkan Sistem perbankan yang kacau sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank akan menurun. Khususnya ke bank Indonesia.

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya. Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia sebagai penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Alat untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu landasan Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan idil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
  1. Pancasila sebagai Landasan Idiil. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan wtak bangsa Negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 
  2. Undang_Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan perundang-undangan Negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Desinisi Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan perundangan pada hakekatnya adalah merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan (relegen) yang dibuat oleh aparatur Negara mulai dari MPR sampai dengan Direktur Jenderal/ Pimpinan pada lingkup nasional dan gubernur kepala daerah tingkat I. Bupati/walikotamadya kepala daerah tingkat II pada lingkup wilayah/ daerah yang bersangkutan. Tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundangan adalah ketentuan yang sifatnya konkrit, individual, dan final (beschiking). Misalnya, pemberian IMB, SIUP, dan sebagainya.

Menurut Wikipedia Pengertian Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Asas Peraturan Perundang- Perundangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, sehingga semua peraturan perundangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.
  2. Sesuai dengan prinsip ngara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus berdsar dan beersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
  3. Peraturan Perundangan dari tingkat urutasn yang lebih rendah, merupakan penjabaran atau perumusan lebih rinci dari peraturan paerundangan yang lebih tinggi tingkat urutannya. Ini berarti pula bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
  4. Peraturan perundangan pada asasnya tidak dapat berlaku surut, kecuali apabila dinyatakan dengan tegas dan demi kepentingan umum.
  5. Peraturan perundangan yang dibuat oleh aparatur yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
  6. Peraturan yang diundangkan kemudian membatalkan peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama yang setingkat atau lebih rendah. Ini berarti bahwa, apabila ada 3 buah peraturan atau lebih yang isinya bertentangan atau tidak sesuai antara yang satu dengan yang lain, sedangkan peraturan-peraturan perundangan tersebut sama tingkatnya, maka yang dianggap berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundangan yang diundangkan kemudian, kecuali apabila dalam peraturan perundangan itu dinyatakan lain (lex posteriore derogate lex priori).
  7. Peraturan perundangan yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
  8. Peraturan perundangan hanya boleh dicabut/ diganti/ dibatalkan oleh peraturan yang sama atau lebih tinggi tingkatnya.
  9. Dalam penyusunan peraturan perundangan diperhatikan konsistensinya baik diantara peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama, maupun diantara pasal-pasal dalam satu peraturan perundangan.
  10. Dalam suatu peraturan perundangan harus ada kejelasan dan ketegasan mengenai yang ingin dicapai dari ketentuan yang bersangkutan.
  11. Peraturan perundangan dalam bentuk undang-undang tidak diganggu gugat. Ini berarti tidak ada badan/ siapapun juga berhak atau berwenang menguji secara materiil terhadap undang-undang tersebut.

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan

  1. Kejelasan tujuan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat; bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
  3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dilaksanakan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secarra filosofis, yuridis mauupun sosiologis.
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  6. Kejelasan rumusan. bahwa setiiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-uundangan, sistematika dan pilihan kata atau termonologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan. bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang - undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Asas materi muatan Peraturan Perundang – undangan

  1. Pengayoman. bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat
  2. Kemanusiaan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  3. Kebangsaan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kekeluargaan. bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. Kenusantaraan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasrkan Pancasila.
  6. Bhineka tunggal ika. bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  8. Ketertiban dan kepastian hukum. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
  9. Keseimbangan , keserasian, dan keselarasan. bahwa materi muatan setiap peraturan perundang - undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan dan negara.

Pengertian LSM Serta Ciri Dan Kategorinya

Pengertian LSM Serta Ciri Dan Kategorinya. Sebelum dikenal luas dengan nama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), maka telah dikenal istilah Ornop (Organisasi Non Pemerintah). Istilah Ornop yang muncul sekitar awal 1970-an, digunakan sebagai terjemahan dari NGO (Non Government Organization) dalam lingkungan internasional. Sedangkan LSM mulai digunakan sebagai istilah dalam sebuah seminar Ornop di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia pada tahun 1980, atas inisiatif Bina Desa, Walhi dan YTKI. LSM didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non Pemerintah (Ornop) atau dalam Bahasa Inggris: Non-Governmental Organization (NGO). Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ciri-Ciri serta Kategori LSM.

Definisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Istilah LSM secara tegas didefinisikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 8/1990, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lampiran II dari mendagri menyebutkan bahwa LSM adalah organisasi/lembaga yang anggotanya adalah masyarakat warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela atau kehendak sendiri berniat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.

Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan bahwa definisi LSM memang sulit dirumuskan, akan tetapi secara sederhana barangkali bisa di artikan sebagai gerakan yang tumbuh berdasarkan nilai-nilai kerakyatan. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan kemandirian masyarakat, yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Peter Hannan (1988), seorang pakar ilmu-ilmu sosial dari Australia yang pernah melakukan penelitian tentang LSM di Indonesia pada tahun 1986, menyebutkan bahwa LSM adalah organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan pembangunan di tingkat grassroots, biasanya melalui penciptaan dan dukungan terhadap kelompok-kelompok swadaya lokal. Kelompok-kelompok ini biasanya mempunyai 20 sampai 50 anggota. Sasaran LSM adalah untuk menjadikan kelompok-kelompok ini berswadaya setelah proyeknya berakhir.

Dasar Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:
  1. Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
  2. Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").

Ciri-Ciri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Secara garis besar organisasi non pemerintah (LSM) dapat di lihat dengan ciri- berikut ini.
  1. Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
  2. Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).
  3. Kegiatan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
  4. Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di Indonesia berbentuk yayasan.

Kategori Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Secara garis besar dari sekian banyak organisasi LSM yang ada di Indonesia dapat di kategorikan sebagai berikut ini.
  1. Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
  2. Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.
  3. Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi, dan lain-lain.
  4. Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah

Pengertian Bawaslu

Pengertian Bawaslu. Dalam pelaksanaan pemilu sering kita mendengar yang namanya bawaslu. Apa yang dimaksud dengan bawaslu. Pada postingan kali ini kami menjelaskan tentang seputar pengertian bawaslu serta tugas dan wewenang dan kewajiban dari bawaslu.

Definisi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. (wikipedia.org)

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 adalah:
1. Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

2. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi:
a. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
  1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  3. Pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
  5. Pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  2. Penetapan peserta Pemilu;
  3. Proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan kampanye;
  5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  7. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  8. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
  9. Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  11. Pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
  12. Pelaksanaan putusan DKPP; dan
  13. Proses penetapan hasil Pemilu.
c. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
d Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang;
d. Evaluasi pengawasan Pemilu;
e. Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
f.  Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang:
  • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  • Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
  • Menyelesaikan sengketa Pemilu;
  • Membentuk Bawaslu Provinsi;
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
  • Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bawaslu berkewajiban:
  • Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengertian Sistem Politik Oligarki

Pengertian Sistem Politik Oligarki. Hingga saat ini belum ada definisi baku yang diberikan oleh para ilmuwan terkait dengan oligarki. Hal tersebut didasarkan karena perbedaan persepsi yang diberikan masing-masing ilmuwan. Beberapa kalangan ilmuwan menganggap oligarki merupakan sebuah konsep jika merujuk pada pendapat James Payne maupun Leach. Oligarki juga dapat dianggap sebagai sebuah bentuk pemerintahan jika merunut pendapat Aristoteles dan Roberth A. Dahl. Berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian Sistem Politik Oligarki.

Definisi Sistem Politik Oligarki

Oligarki. Adalah merupakan sistem politik dimana pihak yang memerintah terdiri atas sejumlah orang atau sekelompok orang (kelompok elit). Sekelompok elit tersebut dalam menjalankan pemerintahan selalu menggunakan segala cara agar rakyat dapat dikendalikan dan dikuasainya. 

Seperti Dikutip oleh wikipedia. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Yunani untuk "sedikit" (ὀλίγον óligon) dan "memerintah" (ἄρχω arkho).

Oleh Karena itu, sistem ini disebut juga pemerintahan dari atas yakni Negara dijadikan alat untuk mencapai tujuan kelompok elit, sehingga tujuan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, keadilan, dan kemerdekaan perorangan biasanya tidak dapat (sulit) diwujudkan. Contoh negara yang menganut system politik oligarki pada masa silam adalah negara Yunani Kuno, dan pada masa sekarang negara-negara komunis, yang dalam kenyataannya negara dikendalikan oleh anggota anggota presidium yang kemudian mendelegasikan kepada Sekretaris jenderal dan wakil-wakilnya.

Menurut Winters, melacak oligarki sebagai “bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik berada di tangan minoritas kecil”. Sementara itu dasar kekuasaan dari minoritas oligarkis bersumber pada segala bentuk pengaruh minoritas yang didasakan kepada konsentrasi kekuasaan. Penjelasan diatas barangkali dapat kita cermati di Indonesia dengan munculnya politik dinasti. Dimana berbagai jenis penguasaan eksklusif atas jabatan-jabatan berpengaruh dalam suatu pemerintahan. Karakteristik utama dari Oligarki adalah berbeda dari semua minoritas lainnya, dikarenakan dasar kekuasaan oligark adalah kekayaan material. Pemahaman atas fenomena oligark dan oligarki bermula dari pengamatan ketidaksetaraan material yang sangat mencolok menghasilkan ketidaksetaraan politik secara ekstrem.

Sebagian besar teori mengenai Oligarki mendefinisikan istilah oligarki sebagai satu ragam “kekuasaan sekelompok kecil”, lalu oligark (oligarch) dimaknai sebagai pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi secara besar-besaran sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi social eksklusifnya. Umumnya sumber daya tersebut harus tersedia untuk digunakan demi kepentingan pribadi , biarpun tidak harus dimilki sendiri. Berpijak pada pemikiran teori Oligarki, maka analisa atas dua kebijakan pemerintah yang dinilai kontroversi, diurai dengan metode analisis naratif.
.

Pengertian Wajib Pajak Serta Kewajiban Dan Haknya

Pengertian Wajib Pajak Serta Kewajiban Dan Haknya. Faktor yang mempengaruhi kemauan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya, yaitu faktor kesadaran membayar pajak; persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan; pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan pajak. Berikut adalah Penjelasan Mengenai Definisi Wajib Pajak, Kewajiban Wajib Pajak Serta Hak-Hak Wajib Pajak.

Definisi Wajib Pajak

Menurut Undang - undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan perpajakan. Orang Pribadi merupakan Subjek Pajak yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

Secara Umum Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Kewajiban wajib pajak

Berikut adalah Kewajiban wajib pajak yang antara lain adalah :
  1. Kewajiban mendaftarkan diri. Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak. Wajib Pajak UMKM (orang pribadi atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.
  3. Kewajiban dalam hal diperiksa. Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
  4. Kewajiban memberi data. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Hak Wajib Pajak

Berikut adalah Hak wajib pajak yang antara lain adalah :
  1. Hak atas kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
  2. Hak Dalam Hal Wajib Pajak Dilakukan Pemeriksaan. Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Hak untuk mengajukan keberatan, banding Dan peninjauan kembali. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
  4. Hak-hak wajib pajak lainnya. Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak, Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran, Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan, Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25, Hak Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Hak Untuk Pembebasan Pajak, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah, Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Pengertian Korupsi Serta Karakteristik, Ciri Dan Bentuknya

Pengertian Korupsi Serta Karakteristik, Ciri Dan Bentuknya. Perilaku korupsi merupakan perilaku yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Hal ini terjadi karena perilaku korupsi merusak berbagai macam tatanan, seperti tatanan hukum, tatanan politik, tatanan sosial budaya dari negara yang bersangkutan. Prinsip-prinsip keadilan diabaikan, pembodohan terhadap masyarakat, ekonomi biaya tinggi, dan etika kemasyarakatan diabaikan.

Definisi Korupsi


Korupsi (corruption) dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dalam hukum pidana..Korupsi ialah: Perbuatan yang buruk penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Menurut Encyclopedia American Korupsi dalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan/ perekonomian negara.

Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam bentuk kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perekonomia.

Karakteristik, Ciri Dan Unsur Korupsi

Berdasarkan beberapa definisi yang telah disebutkan di atas, dapat diringkas secara umum bentuk-bentuk, karakteristik atau ciri-ciri, dan unsur-unsur (dari sudut pandang hukum) korupsi sebagai berikut :
  1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
  2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
  3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
  4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
  5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
  6. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
  7. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau “korupsi berjama’ah”.

Bentuk-bentuk Korupsi

Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang Jeremy Pope mengutip dari Gerald E. Caiden dalam ”Toward a General Theory of Official Corruption” menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:
  1. Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
  2. Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
  3. Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
  4. Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan,memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya.
  5. Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
  6. Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
  7. Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
  8. Penyuapan dan penyogokan, memeras, menguti pungutan, memintakomisi.
  9. Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.
  10. Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu
  11. Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
  12. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
  13. Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan.
  14. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
  15. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
  16. Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
  17. Perkoncoan, menutupi kejahatan.
  18. Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
  19. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan. Sedangkan menurut Aditjondro.
Dikutip dari berbagai sumber.