Tampilkan postingan dengan label H. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label H. Tampilkan semua postingan

Pengertian dan Definisi Hotel Menurut Ahli

#Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang sedang melakukanperjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai denganpelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus (Hotel Oroprietors et all dalam Sulastiyono : 2001- 5).
#Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagianatau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan, penginapan, makanan, dan minuman serta jasa – jasa lainnya bagi umum,  yang  dikelola  secara  komersial  serta  jasa  jasa  lainnya  bagi  umum,  yang dikelola  secara  komersial  serta  memenuhi  ketentuan  persyaratan  yang  ditetapkan dalam keputusan pemerintah (Surat Keputusan Menparpostel No. KM 37/PW.340/MPPT-86 Bab I pasal 1, ayat (b)).
#Hotel merupakansebuah usaha komersial   yang menyediakan tempat menginap, makanan dan pelayanan-pelayanan umum lainnya (Sulastiyono, 2001 : 6). 

Macam-Macam Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli

#Hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan- peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman (W.F.C. Van Hattum dalam Lamintang : 1984).

#Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu (Pompe dalam Moeljatno : 1982).

#Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang:
1. Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan)  larangan  melakukan  perbuatan-perbuatan  (aktif/positif maupun  pasif/negatif)  tertentu  yang  disertai  dengan  ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu;
2. Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya;
3. Tindakan  dan  upaya-upaya  yang  boleh  atau  harus  dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha  negara  menentukan,  menja- tuhkan dan melaksanakan sanksi pidana  terhadap  dirinya,  serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha me- lindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut (Adami Chazawi : 2002).

#Hukum  pidana  adalah  sejumlah  peraturan  hukum  yang  mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya dian- cam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya (Hazewinkel-Suringa dalam Andi Hamzah : 1991).

#Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yangmengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai  ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut,
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah  melanggar  larangan-larangan itu  dapat  dikenakan  atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan,

3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut (Moeljatno : 1982).

Pengertian dan Definisi HTML

#HTML merupakan singkatan dari Hypertext Markup Language, yang memiliki arti bahasa atau kode program yang digunakan untuk mengolah serangkaian data dan informasi sehingga suatu dokumen dapat diakses dan ditampilkan di internet melalui layanan web sehingga HTML dapat memberikan beberapa kemungkinan kepada  klien  untuk  melakukan  interaksi  dengan  server  menggunakan  hyperlink dan tombol    yang  dapat  di  klik  pada  dokumen  HTML (Jasmadi :2004).

Pengertian dan Definisi Homepage

#Homepage adalah lokasi di internet yang menyajikan kumpulan informasi dengan menampilkan profil pemiliknya, baik pribadi maupun institusi, sehingga dapat dikunjungi dandibaca informasinya oleh pengguna internet melalui layanan World Wide Web, yang mana kumpulan informasi tersebut dapat dinikmati karena tersusun berdasarkan bahasa pemprograman (Jasmadi : 2004).

Pengertian dan Definisi Hakikat Manusia


#Hakikat manusia merupakan makhluk yang memiliki 3 unsur yaitu roh, nafsu dan rasio, dimana  roh merupakan simbol kebaikan, nafsu sebagai simbol keburukan dan penggunaan kedua unsur tersebut kemudian dikontrol dan dikendalikan oleh rasio/akal (plato).    
 
#Hakikat manusia adalah makhluk yang memiliki sifat sosial, individualitas, dan moralitas, yang mana sifat tersebut menjadi dasar dan tujuan dari kehidupan manusia yang sewajarnya atau menjadi dasar dan tujuan setiap orang dan kelompoknya. Dengan keberadaan sifat itu pula maka setiap manusia akan saling membutuhkan, saling membantu, dan saling melengkapi dan juga selalu berinteraksi dengan manusia lain untuk mencapai tujuan hidupnya, dan interaksi tersebut merupakan wadah untuk pertumbuhan dan perkembangan kepribadiannya (M.J. Langeveld :1955). 

#Hakikat manusia adalah keberadaan kontrak sosial dari manusia itu sendiri, yaitu setiap orang harus menghargai dan menjaga hak orang lain (Thomas Hobbes).


#Hakikat manusia merupakan sosok makhluk sosial yang ditandai dengan keberadaan kontrak sosial di dalamnya. Dimana manusia itu sendiri tidak dapat menjalani kehidupannya secara sendiri-sendiri,sehingga harus saling menghargai antar sesama dan saling menjaga hak-hak satu sama lain (Tafsir : 2010).