Pengertian dan Syarat Puasa

Pengertian dan Syarat Puasa - Hallo sahabat https://clesteesinn.blogspot.com/, Pada sharing Informasi kali ini yang berjudul Pengertian dan Syarat Puasa, saya telah menyediakan Informasi Terlengkap Untuk Anda. mudah-mudahan isi postingan yang saya tulis ini dapat anda pahami. okelah, ini dia Informasinya.


Pengertian dan Syarat Puasa

Assalamu’alaikum sahabat, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi ilmu tentang Ilmu agama islam, yaitu tentang berpuasa, pasti sudah tidak asing dengan kata puasa ini kan sahabat? Nah apabila belum memahami sepenuhnya tentang apa pengertian puasa, syarat wajib puasa, syarat sah puasa, dan hal – hal apa saja yang dapat membatalkan puasa, mari langsung saja disimak yang berikut ini..




A.PENGERTIAN PUASA

Puasa adalah peperangan melawan kejahatan metafisik,yaitu hawa nafsu dan penyakit-penyakit hati.Puasa ini termasuk sulit dilakukan,karena musuh kita yang sebenarnya kebanyakan beeraada dalam diri kita sendiri.oleh karena itu,dalam puasa ini terjadi peperangan yang maha dahsyat antara hamba dan hawa nafsunya.

Maka,Maha benar ungkapan Rasulullah s.a.w. ketika pulang dari perang Badar:

“kalian baru saja kembali dengan sebaik-baik kepulangan,kalian baru saja kembali dari satu jihad kecil(perang),untuk menuju ke jihad yang lebih besar,yaitu pertempuran hamba melawan hawa nafsunya”.

 Rasulullah s.a.w. juga menegaskan bahwa:

“sebaik-baik jihad adalah perang seorang lelaki melawan nafsunya di jalan Allah swt”(H.R. Ibnu Najjar).

B.SYARAT WAJIB PUASA

  1.Islam
Artinya bagi orang non-Muslim tidak diwajibkan berpuasa,dan tidak diwajibkan pula untuk mengqadhaa’(mengganti)-nya,begitulah menurut mayoritas ulama.Bahkan apabila non-Muslim ini ikut berpuasa,maka puasanya itu tetap dianggap tidak sah.

2 & 3.Aqil(Berakal) dan Baliqh(Sudah Melewati Masa Pubertas)
Artinya tidak diwajibkan berpuasa bagi anak kecil,karena meraka belum baliqh.Juga bagi orang gila,dan Orang mabuk.Karena mereka tidak termasuk ke dalam golongan orang yang sudah masuk ke dalam kostitusi hukum(mukallaf) seperti yang disebutkan dalam hadist:
“Seseorang tidak termasuk mukallaf pada saat belum baliqh,hilang ingatan dan dalam keadaan tidur.”

  4.Mampu
Artinya mampu melakukan puasa,dalam hal ini lebih di beratkan ke arah kemampuan fisiknya untuk berpuasa.Maka bagi orang sakit tidak diwajibkan untuk berpuasa tetapi diwajibkan untuk mengqadha’ nya ataupun bisa juga dengan mambayar fidyah.

  5.Menetap
Menetap dalam hal ini artinya sedang bepergian jauh,maka tidak diwajibkan untuk berpuasa,tetapi diwajibkan Mengqadha’ nya.

Syarat-syarat tersebut di atas mendapat tambahan satu syarat lagi dari Ulama Hanafiyah menjadi syarat yang ke-6 yaitu: Mengetahui kewajiban puasa (semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).

Rambu berpuasa


C.SYARAT SAH PUASA

1.Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
  • Niat
  • Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
  • Tidak ada yang membatalkannya


2.Menurut ulama Malikiyah ada 4:
  • Niat
  • Suci dari haid dan nifas
  • Islam
  • Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.


3.Menurut ulama Syafi'iyah ada 4:
  • Islam
  • Berakal
  • Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
  • Dilaksanakan pada waktunya.
  • (Sedangkan "niat", menurut Syafi'iyah, dimasukkan ke rukun puasa).


4.Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
  • Islam
  • Niat
  • Suci dari haid dan nifas


D.HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
  1.Makan atau Minum dengan Sengaja
Namun apabila dilakukan dengan tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa.Seperti sabda Rasulullah s.a.w.:
“Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang mmeberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2.Melakukan Jima’(hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan)
Bagi siapa yang melanggarnya,maka wajib membayar denda sesuai dengan kemampuanya.Boleh memilih salah satu dari tiga denda yaitu:Memerdekakan seorang budak,Puasa dua bulan beturut-turut,ataau memberi makan 60 orang fakir miskin dengan ¾ liter per orangnya.

3.Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul, menghayal dan lain-lainnya, serta memandang segala sesuatu yang dapat menggugah nafsu syahwat.

4. Keluar darah haidh dan nifas
Maka wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. Dari Aisyah ra: “Kami disuruh oleh Rasulullah saw mengganti puasa, dan tidak disuruhya mengganti sholat.” (HR. Bukhari).

5.Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa.
Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian hijamah.

6.Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya. Sabda Rasulullah saw: “Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya, dan barangsiapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengganti puasanya (pada hari yang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).

E.HAL-HAL YANG DAPAT MELENYAPKAN PAHALA PUASA
Berikut ini adalah hal-hal yang tidak membatalkan puasa,namun apabila kita melakukannya,maka akan menghilangkan pahala puasa kita.Sehingga sia-sia saja kita berpuasa.

1.Mengatakan tentang hal yang sia-sia atau tercela

Tentunya tidak jarang dari kita yang berpuasa berkata hal-hal yang sia-sia,contohnya adalah mengumpat.Nah sekarang karena kita telah mengetahui bahwa perbuatan itu dapat menghilangkan pahala puasa,maka jauhilah perbuatan tersebut.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya puasa adalah tabir penghalang (dari perbuatan dosa). Apabila seseorang di antara kamu sedang berpuasa, janganlah ia mengucapkan sesuatu yang keji dan berbuat jahil. Andai ada orang lain yang mengajak berkelahi atau menunjukkan cercaan kepadanya, hendaknya ia berkata: ‘aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa’.[HR. Bukhari dan Muslim]

2.Mendengarkan segala sesuatu yang dibenci agama
Dalam hal ini segala sesuatu yang dilarang mengucapkannya,maka dilarang pula mendengarkannya,seperti sabda Rasulullah saw. yang artinya: “Orang yang menggungjing, dan mendengarkan gunjingan, sama dosanya.” [HR. Thabrani]

3.Melakukan perbuatan tercela
Tentunya sudah kita ketahui hal-hal yang tercela tersebut.Contohnya adalah berjudi,pergi ke tempat maksiat,dll.

F.TUJUH BERKAH BAGI ORANG YANG BERPUASA DENGAN IKHLAS
  • Dicairkan daging haram yang tumbuh dalam tubuhnya(daging dari makanan yang haram.
  • Rahmat Allah senantiasa di dekatnya.
  • Diberi oleh Allah sebaik-baiknya Amal.
  • Dijauhkan dari rasa lapar dan dahaga.
  • Dijauhkan baginya siksa kubur(siksa yang amat mengerikan).
  • Pada hari kiamat,Diberikan oleh Allah cahaya untuk menyebrangi Titian Sirath.
  • Allah s.w.t. akan memberikan baginya kemuliaan di Syurga.


Saya mengambil sumber ini dari buku Agama Islam yang saya pelajari saat saya SMA, terimakasih telah berkunjung ke softilmu.blogspot.com, mudah-mudahan ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita dan menjadi bekal di akhirat, terus bagikan postingan ini sahabat, agar umat ini mempunyai tambahan ilmu tentang Puasa. Wassalamu’alaikum.

Demikianlah Artikel Pengertian dan Syarat Puasa

Sekian Informasinya Pengertian dan Syarat Puasa, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.

Anda sedang membaca artikel Pengertian dan Syarat Puasa dan artikel ini url permalinknya adalah https://clesteesinn.blogspot.com/2013/11/pengertian-dan-syarat-puasa.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian dan Syarat Puasa"

Posting Komentar